Berita Nasional
75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Ajukan Uji Materi ke MK
Moeldoko mengatakan apa yang terjadi di KPK saat ini adalah urusan internal lembaga antirasuah itu.
Pasal 69B ayat (1) UU KPK menyatakan, pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, penyelidik atau penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak Undang-Undang ini berlaku dapat diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara, Pasal 69 B ayat (2) menyebutkan, pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi penyelidik atau penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah mengikuti dan lulus pendidikan di bidang penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan Pasal 69C menyatakan, pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling lama dua tahun terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku dapat diangkat menjadi pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Istana Lepas Tangan, 75 Pegawai KPK Ajukan Judicial Review ke MK
Baca juga: PDIP Cabut Dukungan ke Bupati Alor Pasca Video Marah Kepada Risma, Amon: Mereka Cuma Punya 4 Kursi
Baca juga: Conte Dikabarkan Jalin Komunikasi Serius dengan Tottenham Setelah Berpisah dengan Inter Milan
Baca juga: Kisah Suwanto Disabilitas Semarang Bangun Bengkel Modifikasi Motor Roda Tiga, Modalnya Ilmu Titen
Baca juga: Penyebar Video Viral Bupati Alor Marahi Staf Kemensos Akan Dilaporkan ke Polisi