Berita Wonogiri

KD Siswi SMP Wonogiri 3 Kali Diperkosa Tetangga, Ketahuan Seusai Ibu Korban Lihat Ini di Ponsel Anak

Kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dialami pelajar SMP kelas VII berinisial KD terungkap bermula dari kecurigaan ibu korban, Tuti.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: galih permadi
KOLASE ist/Youtube
Ilustrasi Siswi SMP 

TRIBUNJATENG.COM, WONOGIRI - Kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dialami pelajar SMP kelas VII berinisial KD terungkap bermula dari kecurigaan ibu korban, Tuti.

Saat ponsel milik anaknya dibawa Tuti, tiba-tiba ada pesan dari pelaku N yang merupakan tetangga korban. 

Berdasarkan dari hasil pemeriksaan kepolisian, kejadian itu telah dilakukan pelaku di rumahnya sejak Maret hingga Mei 2021.

Baca juga: Wegah, Wegah! Teriak Bunga Bocah SD Wonogiri Bikin Kakek Curiga, Ternyata T Pernah Menidurinya

Baca juga: AM Guru Honorer Semarang Terlilit Utang Pinjaman Online Rp 206 Juta: Awal Cuma Pinjam Rp 3,7 Juta

Baca juga: Cerita Mistis Hendri Perawat Jenazah di RSUD Karanganyar: Merasa Ditarik dan Diikuti Makhluk Halus

Baca juga: Catatan Buruk Timnas Indonesia Vs Thailand, Kick Off 23.15 Malam Ini, Live Streaming di Sini!

Antara pelaku dengan korban diketahui sudah ada kedekatan layaknya seorang anak dan ayah.

Di sisi lain, pelaku juga sering memberikan uang dan membelikan pulsa.

"Pelapor menanyakan kepada korban mengenai kebenaran apakah korban pernah dilecehkan oleh terlapor.

Dan korban akhirnya menangis hingga mengaku bahwa korban telah disetubuhi oleh terlapor sebanyak tiga kali," terang Kapolres Wonogiri, AKBP Christian Tobing saat konferensi pers di Mapolres pada Kamis (3/6/2021). 

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Bocah SD Wonogiri Diperkosa

Pelajar kelas 6 SD sebut saja Bunga dan perempuan usia 13 tahun berinisial KD pelajar kelas VII di Kabupaten Wonogiri menjadi korban persetubuhan anak di bawah umur.

Dua kasus tersebut diungkap jajaran Polres Wonogiri saat konferensi pers di Mapolres pada Kamis (3/6/2021). 

Kapolres Wonogiri, AKBP Christian Tobing menyampaikan, kasus persetubuhan yang dialami Bunga terungkap karena kakek korban merasa curiga kepada pelaku berinisal T (56) , tetangga korban, saat datang ke rumah untuk mengajak korban pergi jalan-jalan pada pertengahan Januari 2021 lalu.

Akan tetapi saat itu korban menolak dan berteriak-teriak. 

"Korban teriak-teriak bilang wegah, wegah (tidak mau) akan tetapi pelaku memaksa korban untuk ikut dengannya," katanya dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved