Berita Wonogiri
KD Siswi SMP Wonogiri 3 Kali Diperkosa Tetangga, Ketahuan Seusai Ibu Korban Lihat Ini di Ponsel Anak
Kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dialami pelajar SMP kelas VII berinisial KD terungkap bermula dari kecurigaan ibu korban, Tuti.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: galih permadi
Akan tetapi sebelum membeli jajanan, korban diajak mampir ke rumah T.
Setelah tiba di rumah, korban diancam oleh pelaku apabila tidak mau diajak berhubungan badan akan dilaporkan kepada kakek dan saudaranya supaya disuruh pergi dari rumah.
Lantaran takut, korban pun menuruti permintaan pelaku untuk melakukan hubungan badan.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 81 dan 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-undang RI Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda 5 miliar.(*)
(Ais).
Berita Terkait