Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Setahun Konsumsi Sabu, Setelah Dipecat Dari Kerjaan DUL Beralih Jadi Kurir 

Pria berinisal Dul harus berurusan dengan hukum lantaran akan melakukan transaksi sabu di Karangasem, Laweyan, Solo, pada Rabu (2/6/2021).

Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: moh anhar
Tribun Jateng/Muhammad Sholekan 
Tersangka kasus narkoba yang tertangkap tangan oleh Unit Reskrim Polsek Laweyan saat dihadirkan di konferensi pers di Mapolsek Laweyan, Solo, Kamis (3/6/2021). 

Penulis: Muhammad Sholekan 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Pria berinisal Dul harus berurusan dengan hukum lantaran akan melakukan transaksi sabu di Karangasem, Laweyan, Solo, pada Rabu (2/6/2021) pukul 00.30 WIB. 

Pria yang merupakan warga Gedongan, Colomadu, Karanganyar itu saat akan bertransaksi sabu dicokok oleh Unit Reskrim Polsek Laweyan. 

Pemuda yang saat ini menganggur itu, belum lama ini menjadi kurir sabu yang dia pesan dari seorang teman. 

Sebelumnya, selama setahun Dul merupakan seorang pemakai sabu.

Menurutnya, dia memakai barang haram sebulan sekali memakai uang hasil kerjanya sebagai sopir truk sebuah ekspedisi. 

Namun, saat pandemi, oleh kantornya, dia dipecat.

Lantaran menganggur, dia mencari pundi-pundi rupiah dengan menjadi kurir sabu. 

Baca juga: Cerita Mistis Hendri Perawat Jenazah di RSUD Karanganyar: Merasa Ditarik dan Diikuti Makhluk Halus

Baca juga: Bupati Kendal Dico Dorong Realisasi 50 UMKM Kendal Bisa Ekspor Produk di Tahun 2021 Ini

Baca juga: Langsung Dibubarkan, Masa Pandemi Nekat Gelar Acara Wisuda Sekolah di Hotel, Ada Peserta 700 Orang

Baca juga: Langsung Dibubarkan, Masa Pandemi Nekat Gelar Acara Wisuda Sekolah di Hotel, Ada Peserta 700 Orang

DUL mau diminta menjadi kurir sabu dengan iming-iming upah Rp 1 juta setelah berhasil mengantarkan sabu. 

"Dapat barang dari teman lama saya. Saya di DM via instagram minta nomor WA (Whatsapp, red), terus berhubungan lewat WA. Saya ditawari jadi kurir. Karena sudah tidak bekerja, saya mau," ujarnya saat dihadirkan di konferensi pers di Mapolsek Laweyan, Kamis (3/6/2021).

Dua pekan dia menjalankan pekerjaan menjadi kurir sabu. Pada pekan pertama dia berhasil mengedarkan sabu seberat 10 gram. 

Sesuai perjanjian, upah didapat. Pekan kedua, sabu kembali dikirimkan kepada DUL. Beratnya sama yaitu 10 gram. 

"Saat saya terima sudah dipecah-pecah. Terus saya tinggal naruh sesuai dengan alamat yang diminta," ungkapnya. 

Sementara, Kapolsek Laweyan AKP Bobby Anugrah Rachman menyampaikan, pihaknya menangkap tersangka lantaran gerak-gerik yang mencurigakan. 

"Waktu itu petugas kita sedang melaksanakan patroli. Melihat ada seorang dengan gerak-gerik mencurigakan," ungkapnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved