Berita Solo
Setahun Konsumsi Sabu, Setelah Dipecat Dari Kerjaan DUL Beralih Jadi Kurir
Pria berinisal Dul harus berurusan dengan hukum lantaran akan melakukan transaksi sabu di Karangasem, Laweyan, Solo, pada Rabu (2/6/2021).
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: moh anhar
Tribun Jateng/Muhammad Sholekan
Tersangka kasus narkoba yang tertangkap tangan oleh Unit Reskrim Polsek Laweyan saat dihadirkan di konferensi pers di Mapolsek Laweyan, Solo, Kamis (3/6/2021).
Ternyata, lanjut Bobby, setelah dilakukan pengecekan orang dan barang bawaan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu.
Baca juga: Lea Ciarachel Tak Nyaman Perankan Zahra Istri Ketiga Pak Tirta
Baca juga: Afgan Kepergok Kembaran Baju dengan Rossa Saat Rayakan Ultah Ke-32
Baca juga: Rektor USM Semarang Berharap Indonesia Jangan Sampai Lockdown Seperti Malaysia
Baca juga: Aplikasi SIAP SEMARANG, Mudahkan Masyarakat Lapor Pelanggaran di Bidang Perikanan
"Pasal yang dikenakan tersangka yaitu 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam paling singkat 6 tahun penjara," tandasnya. (*)