Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Ketua KPK Firli Bahuri Diduga Terima Gratifikasi Berupa Diskon Sewa Helikopter

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri diduga menerima gratifikasi.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri diduga menerima gratifikasi.

Gratifikasi itu berupa diskon atau potongan harga dari PT APU saat Firli Bahuri menyewa helikopter yang digunakan untuk perjalanan pribadinya pada Juni 2020.

Hal itu diungkapkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).

Baca juga: Video Cerita Penjaga Pintu Air Bendungan Pleret Simongan Semarang

Baca juga: Suami Tahu Istrinya Kencan Berbayar dengan Pria Lain Setelah Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala

Baca juga: Seorang Guru Positif Corona Berangkat ke Sekolah, 33 Tenaga Pendidik Lainnya di Pekalongan Tertular

Baca juga: Inilah Sosok Heri Purwanto Pemotong Kepala Wanita yang Pamit ke Suami Beli Susu Ternyata Open BO

Peneliti ICW Wana Alamsyah mengatakan, berdasarkan informasi yang dihimpun ICW, tarif helikopter yang disewa Firli mencapai Rp 39,1 juta per jam.

"Kami mendapatkan informasi lain dari penyedia jasa lainnya bahwa harga sewa per jamnya yaitu 2.750 dollar AS atau sekitar Rp 39,1 juta," kata Wana saat menyerahkan laporan ke Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/6/2021).

Sementara itu, menurut Wana, dalam sidang etik, Firli mengatakan harga sewa helikopter itu hanya Rp 7.000.000 per jam tidak termasuk pajak.

Dengan pemakaian selama empat jam, Firli hanya membayar sekitar Rp 30,8 juta.

"Kami total itu ada sebesar Rp 172,3 juta yang harusnya dibayar oleh Firli terkait dengan penyewaan helikopter tersebut. Ketika kami selisihkan harga sewa barangnya, ada sekitar Rp 141 juta yang diduga merupakan dugaan penerimaan gratifikasi atau diskon yang diterima Firli," ucap dia.

Ia mengatakan, tindakan yang dilakukan Firli memenuhi unsur-unsur Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Wana berpendapat, Dewas KPK semestinya menelusuri lebih lanjut informasi yang disampaikan Firli saat sidang etik.

Ia mengatakan, ada sembilan perusahaan penyedia helikopter lain yang sebetulnya juga bisa disewa Firli.

"Setidaknya ada sembilan perusahaan jasa helikopter yang sebenarnya jika kami lihat itu berpeluang untuk disewa. Tapi, mengapa PT APU ini yang menjadikan salah satu penyedia yang disewa oleh Firli Bahuri?" kata dia.

 
ICW pun melakukan penelusuran soal PT APU. Wana mengatakan, salah satu komisaris PT APU ternyata sempat menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi Meikarta yang ditangani KPK pada 2018 saat Firli menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.

"Apakah ada kaitannya, itu kami belum menindak lebih lanjut," ujar dia.

Pada 24 September 2020, Dewas KPK menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis II kepada Ketua KPK Firli Bahuri setelah terbukti menggunakan helikopter untuk perjalanan pribadi pada Juni 2020.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved