Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Bolehkah Ikut Rekrutmen Lagi, 484 Pegawai Non-ASN Diputus Kontrak Seusai Lebaran? Ini Jawaban Hendi

Presensi hanya menunjukkan lokasi GPS melalui handphone masing-masing dengan tetap berdomisili di wilayah Semarang.

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
ilustrasi PNS 

Selaku komisi A yang menangani bidang pemerintahan, Sodri menyampaikan, disiplin pegawai dan sanksi memang perlu dilakukan. Namun, harus ada sisi keadilan dan kebijaksanaan.

Ia berharap non-ASN yang sempat diputus kontrak bisa kembali dipekerjaan dengan surat pernyataan.

Menurut dia, terjadinya pengurangan tenaga kerja dikhawatirkan dapat mengganggu kinerja dan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

Hal itu mengingat cukup banyak non-ASN yang diberhentikan, yakni mencapai 484 orang.

Pihaknya telah rapat dengan BKPP dan mendapat penjelasan bahwa OPD dapat mengajukan atau kembali mengontrak pegawai yang sempat diputus kontrak dengan jeda waktu agar pelayanan tidak terganggu.

"Kalau memungkinkan, kemarin yang diputus bisa kembali lagi, karena merekrut yang baru perlu adaptasi dan harus menyesuaikan," tuturnya.

Sebelumnya, Pemkot Semarang memutus kontrak 484 pegawai non-ASN dan memotong tambahan penghasilan pegawai (TPP) selama satu bulan kepada 185 ASN.

Hal itu diberlakukan karena mereka telah melanggar aturan yang ditetapkan mengenai larangan mudik Lebaran 2021.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, pemerintah pusat telah mengingatkan tidak boleh mudik. Larangan mudik itu berlaku bagi seluruh pihak, baik warga, ASN, maupun non-ASN. Bahkan, Pemkot Semarang juga telah menerbitkan surat edaran larangan mudik Lebaran 2021.

"Pak Sekda atas nama wali kota kemudian membuat inisiatif melarang ASN dan non-ASN mudik. Pelanggaran terhadap sanksi kalau ASN dipotong tunjangan satu bulan, non-ASN dilakukan pemutusan hubungan kerja," tandas Hendi, sapaan wali kota.

Ia menekankan, aturan itu telah disampaikan berulang kali kepada seluruh ASN maupun non-ASN. Hendi pun menyayangkan masih ada saja pegawai yang melanggar aturan tersebut, sehingga pihaknya tegas memberikan sanksi merujuk sesuai surat edaran.

"Ada yang absen dari luar kota, berarti tidak sesuai dengan petunjuk. Ada yang beralasan lupa absen. Intinya, mereka tidak absen dari Semarang," tukasnya.

Hendi pun memperbolehkan OPD yang merasa kurang sumber daya manusia (SDM) untuk melakukan rekrutmen kembali.

Pihaknya pun tidak mempermasalahkan apabila kembali merekerut pegawai yang telah diputus kontrak jika memang memiliki kinerja yang bagus.

"Kalau yang kemarin kerjanya bagus, bulan depan atau 2-3 bulan bisa direkrut lagi sesuai kebutuhan," tandasnya. (eyf)

Baca juga: BERITA LENGKAP Update Kudus : Desa Zona Merah Dijaga Tujuh Tentara hingga Nakes Sembuh dari Covid-19

Baca juga: Kenapa Keputusan Indonesia Soal Haji 2021 Viral di Saudi? Ini Tanggapan Otoritas Kerajaan Arab Saudi

Baca juga: Alasan Kemenperin Dorong IKM Produk Halal Jadi Pemain Utama di Asia

Baca juga: ANDA HARUS TAHU! Pencoblosan Pilpres 28 Februari 2024 dan Pilkada Serentak 27 November 2024

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved