Rabu, 3 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Mahfud MD Tak Mau Jokowi Disalahkan Soal Perppu KPK: Beliau Dihantam Restu DPR dan Parpol

Menkopolhukam, Mahfud MD tidak mau jika Presiden disalahkan soal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tayang:
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Mahfud MD Tak Mau Jokowi Disalahkan Soal Perppu KPK: Beliau Dihantam Restu DPR dan Parpol 

Tak ada kata pemecatan dari mulut Alex. Namun, pernyataannya jelas bahwa masa kerja 51 pegawai itu hanya sampai 1 November 2021.

Mereka masih bisa bekerja di KPK hingga 1 November 2021 sebagaimana batasan dari UU KPK Nomor 19 Tahun 2019, di mana semua pegawai KPK harus ASN.

"Ya untuk karena status pegawainya sampai 1 November, sudah saya sampaikan ya, termasuk yang TMS mereka tetap jadi pegawai KPK. Bagaimana mereka harus ke kantor? Yang namanya pegawai ya harus ke kantor, tetapi dalam pelaksanaan pekerjaan setiap hari dia harus melaporkan kepada atasan langsungnya," kata Alex.

Alex mengatakan, aspek pengawasannya akan diperketat untuk 51 pegawai yang sudah dicap 'merah' tersebut. "Jadi aspek pengawasannya yang diperketat. Jadi pegawai tetap masuk kantor bekerja seperti biasa tapi kerja tugas harian dia harus sampaikan langsung ke atasannya," tutur Alex.

Kepala BKN Bima Haria membeberkan apa saja indikator penilaian yang dilakukan terhadap 75 pegawai tersebut. Ada tiga poin utama yang menjadi penilaian.

Pertama, terkait pribadi seseorang. Kedua, terkait aspek pengaruh baik ia dipengaruhi maupun mempengaruhi. Sementara yang ketiga adalah aspek PUMT yakni Pancasila, UUD 1945, dan seluruh turunan perundang-undangannya. "Jadi ada 3 aspek. Total indikator 3 aspek itu ada 22. Aspek pribadi ada 6, aspek pengaruh ada 7, dan aspek PUMT ada 9," kata Bima.

Bima mengatakan, aspek nomor 5 merupakan harga mati. Apabila seorang tidak lulus di aspek ini, tidak bisa menjadi ASN.

Hal itu juga yang terjadi kepada 51 pegawai KPK.

"Untuk aspek PUMT itu harga mati jadi itu tidak bisa dilakukan penyesuaian dari aspek tersebut. Nah bagi mereka yang aspek PUMT-nya bersih walau aspek pribadi dan pengaruhnya terindikasi negatif itu masih bisa dilakukan proses melalui diklat," kata Bima.

"Jadi, dari sejumlah 75 orang itu, 51 orang itu menyangkut PUMT bukan hanya itu yang 51 ini tiga-tiganya (aspek) negatif," tutur dia.

Sementara bagi 24 orang PUMT-nya dinyatakan bersih. Mereka hanya tidak lulus di aspek pribadi atau pengaruh. Dan itu masih bisa untuk diperbaiki di diklat bela negara dan wawasan kebangsaan.

"24 orang itu masih bisa disertakan diklat bela negara dan wawasan kebangsaan yang tempatnya akan ditentukan kemudian. Belum ditetapkan sekarang ini. Jadi itu alasan mengapa yang 51 orang tidak bisa diikutsertakan dalam diklat bela negara dan wawasan kebangsaan," ujarnya.

Presiden Jokowi sendiri sebelumnya mengatakan bahwa TWK hendaknya tak jadi dasar memberhentikan 75 pegawai itu. Ia pun meminta KPK, BKN, dan lembaga serta kementerian terkait mencari jalan keluar.

Terkait arahan Jokowi itu, Bima berkilah bahwa keputusan ini sudah sesuai ketentuan dan tidak merugikan pegawai KPK. Menurut dia, hal ini pun sudah sesuai arahan Presiden Jokowi. Namun Wadah Pegawai KPK tidak sependapat. Ketua WP KPK Yudi Purnomo menyebut Pimpinan KPK dan BKN secara nyata tidak mematuhi instruksi Presiden Jokowi. Sebab, keputusan itu dinilai tetap berujung pemberhentian 75 pegawai KPK, baik secara langsung maupun tidak.

"Kami mempertanyakan mengapa Ketua KPK sangat ingin memberhentikan kami sebagai pegawai KPK dengan alat ukur yang belum jelas serta proses yang sarat pelecehan martabat sebagai perempuan," kata Yudi. "Padahal di sisi lain, ketua KPK bertekad menjadikan residivis perkara korupsi yang jelas telah berkekuatan hukum tetap sebagai agen antikorupsi," kata Yudi.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved