Berita Solo
Kantor DPC Peradi Solo Terusik, Kantor yang Baru Ditempati Diminta untuk Dikosongkan
Kantor DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Solo yang terletak di Jalan Markisa II Nomor 6 Karangasem, Laweyan terusik.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: moh anhar
Kesepakatan sewa menyewa, lanjut Zainal, telah tertuang dalam MoU antara Zainal Abidin secara pribadi dengan pemilik rumah sebelum dilelang.
Baca juga: Klaim Asuransi Covid-19 Tembus Rp 1,46 Triliun
Baca juga: 15 Tahun Jadi Pemulung di Tempat Pembuangan Akhir, Murtinah Tetap Semangat Bekerja meski Pandemi
Baca juga: Pembelot Korut Trauma Akibat Kebijakan Kim Jong Un
"Tetapi setelah rumah kami tempati sebagai kantor sejak Desember 2020, kemudian ada lelang pada Februari 2021," jelasnya.
Zainal menambahkan, sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Perdata dijelaskan sewa menyewa sebelum adanya jual beli dalam hal ini lelang, maka tidak akan menghapuskan sewa menyewanya.
"Namun dalam masalah ini, kami lebih bijak akan membicarakan secara win-win solution dengan duduk bersama untuk mencari solusi terbaik. Sebab secara aturan hukumnya, sewa menyewa adalah sah," ungkpanya.
Sementara, Kapolsek Laweyan AKP Bobby Anugrah Rachman membenarkan telah mendapat tembusan perihal somasi tersebut. Pihaknya akan mempelajari somasi yang dimaksud.
"Pertama akan kita pelajari kasus tersebut dan setelah itu kita mencoba untuk memediasi," tandasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/pengurus-peradi-solo-jawa-tengahh.jpg)