Kamis, 7 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Kantor DPC Peradi Solo Terusik, Kantor yang Baru Ditempati Diminta untuk Dikosongkan 

Kantor DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Solo yang terletak di Jalan Markisa II Nomor 6 Karangasem, Laweyan terusik. 

Tayang:
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: moh anhar
ISTIMEWA
Ilustrasi- Pengurus DPC Kota Solo ketika foto bersama di Kantor DPC Peradi Solo di Jalan Markisa II No. 6 Karangasem, Laweyan, Solo beberapa waktu lalu. 

Kesepakatan sewa menyewa, lanjut Zainal, telah tertuang dalam MoU antara Zainal Abidin secara pribadi dengan pemilik rumah sebelum dilelang. 

Baca juga: Klaim Asuransi Covid-19 Tembus Rp 1,46 Triliun

Baca juga: 15 Tahun Jadi Pemulung di Tempat Pembuangan Akhir, Murtinah Tetap Semangat Bekerja meski Pandemi

Baca juga: Pembelot Korut Trauma Akibat Kebijakan Kim Jong Un

"Tetapi setelah rumah kami tempati sebagai kantor sejak Desember 2020, kemudian ada lelang pada Februari 2021," jelasnya. 

Zainal menambahkan, sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Perdata dijelaskan sewa menyewa sebelum adanya jual beli dalam hal ini lelang, maka tidak akan menghapuskan sewa menyewanya. 

"Namun dalam masalah ini, kami lebih bijak akan membicarakan secara win-win solution dengan duduk bersama untuk mencari solusi terbaik. Sebab secara aturan hukumnya, sewa menyewa adalah sah," ungkpanya. 

Sementara, Kapolsek Laweyan AKP Bobby Anugrah Rachman membenarkan telah mendapat tembusan perihal somasi tersebut. Pihaknya akan mempelajari somasi yang dimaksud. 

"Pertama akan kita pelajari kasus tersebut dan setelah itu kita mencoba untuk memediasi," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved