Minggu, 12 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Kantor DPC Peradi Solo Terusik, Kantor yang Baru Ditempati Diminta untuk Dikosongkan 

Kantor DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Solo yang terletak di Jalan Markisa II Nomor 6 Karangasem, Laweyan terusik. 

Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: moh anhar
ISTIMEWA
Ilustrasi- Pengurus DPC Kota Solo ketika foto bersama di Kantor DPC Peradi Solo di Jalan Markisa II No. 6 Karangasem, Laweyan, Solo beberapa waktu lalu. 

Penulis: Muhammad Sholekan 

TRIBUNJSEMARANG.COM, SOLO - Kantor DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Solo yang terletak di Jalan Markisa II Nomor 6 Karangasem, Laweyan terusik. 

Lantaran, pemenang lelang rumah yang saat ini ditempati DPC Peradi menghendaki untuk dikosongkan. 

"Sebelum klien kami ikut dalam lelang, telah mendatangi tanah dan bangunan sebagai objek lelang yang berada di Jalan Markisa II No. 6 Karangasem, Laweyan, telah kosong atau tidak ada penghuninya," terang pemenang lelang, Ahmad Muhamad Mustain Nasoha melalui kuasa hukumnya, Awod Umar, Selasa (8/6/2021). 

Pihaknya, lanjut dia, secara resmi telah melayangkan somasi kepada DPC Peradi Kota Solo dengan tembusan Polsek Laweyan dan Polresta Solo

Baca juga: 6 Preman Terminal Pengeroyok Pratu Marinir TNI AL JYS Ditangkap

Baca juga: Antusiasme Warga Tinggi, Polres Pemalang Buka Pelayanan di Malam Hari untuk Hindari Kerumunan Massa

Baca juga: Rakyat Korut Kembali ke Masa Kegelapan Akibat Kebijakan Baru Kim Jong Un

.Laangkah tersebut dilakukan lantaran DPC Peradi Solo dinilai menempati lahan milik Mustain Nasoha sebagai kantor. 

Berdasarkan lelang tertanggal 19 Februari 2021, telah laku lelang sesuai dengan Kutipan Risalah Lelang Nomor: 124/38/2021 tanggal 24 Maret 2021 dengan pemenang lelang Ahmad Muhamad Mustain Nasoha SH MH. 

"Klien kami menang lelang dan segala proses administrasi telah ditempuh hingga tanah dan bangunan tersebut sekarang telah berubah kepemilikannya dari pemilik lama menjadi sertifikat hak milik atas nama klien kami," ungkapnya. 

Namun saat ini, rumah itu terpampang papan nama DPC Peradi Surakarta dan tempat tersebut sudah menjadi Kantor Sekretariat DPC Peradi

"Oleh klien kami, rumah tersebut mulai Juni 2021 akan ditempati dan untuk Asrama Santri Ponpes Al-Muayyad Mangkuyudan, Laweyan," jelasnya. 

Terkait masalah yang timbul, Awod mengatakan sudah melakukan pendekatan personal kepada Ketua DPC Peradi sejak bulan Ramadan lalu. 

"Merasa tidak ada kejelasan sikap dari Ketua DPC Peradi atas masalah ini, pada 24 Mei 2021, kami secara resmi berkirim surat kepada pengurus Peradi. Dan kami sampaikan bahwa objek milik klien kami mulai akan digunakan pada Juni 2021," jelasnya. 

Menanggapi masalah tersebut, Ketua DPC Peradi Kota Solo, Zainal Abidin mengakui sudah menerima surat somasi tersebut. 

Adanya somasi itu juga sudah dirapatkan dengan pengurus. Dia mengaku, awalnya tidak mengetahui kalau rumah yang ditempati untuk sekretariat DPC Peradi dilelang. 

"Karena kami membutuhkan tempat untuk kantor, maka kami ada kesepakatan dengan pemilik rumah untuk menyewanya," jelasnya. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved