Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kebumen

4 Pemuda Kebumen Ditangkap karena Jadi Pengedar Pil Koplo, Polisi Sebut sebagai Sindikat

Peredaran pil koplo di Kebumen kian mengkhwatirkan. Polres Kebumen kembali mengungkap kasus peredaran "pil koplo" jenis pil Hexymer. 

Penulis: khoirul muzaki | Editor: m nur huda
Istimewa
Rilis kasus peredaran pil koplo oleh Polres Kebumen, Rabu (9/6/2021). 

Penulis: Khoirul Muzakki

TRIBUNJATENG. COM, KEBUMEN - Peredaran pil koplo di Kebumen kian mengkhwatirkan. Polres Kebumen kembali mengungkap kasus peredaran "pil koplo" jenis pil Hexymer. 

Polisi menangkap 4 tersangka dalam kasus tersebut yang masih berusia muda.

Mereka adalah KI (20) warga Desa Jatisasri Kecamatan Klirong, HS (23) warga Desa Kalirejo Kecamatan Kebumen, MR (20) warga Desa Karangsari Kebumen, dan KA (23) warga Kelurahan Bumirejo Kecamatan Kebumen. 

Menurut Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Resnarkoba AKP Paryudi, para tersangka adalah sindikat peredaran pil Hexymer di Kebumen. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 196 Jo. pasal 98 ayat (2), (3) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. 
Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. 

Kasus tersebut terbongkar berawal dari tertangkapnya tersangka KI dan HS pada Rabu (6/4/2021) lalu di wilayah Kecamatan Kebumen. 

Polisi awalnya mendapatkan barang bukti 9 paket pil Hexymer yang dikemas plastik klip bening. Masing-masing paket berisi 10 butir pil Hexymer. 

"Dari penangkapan itu, kita kembangkan. Lalu kita dapatkan tersangka MR dan KA selaku penyedia barang pil Hexymer kepada tersangka sebelumnya," jelas AKP Paryudi, Rabu (9/6).

Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan pil Hexymer dengan cara membeli online.

Tersangka MR dan KA patungan membeli barang haram itu, masing-masing Rp 175 ribu.

Uang itu digunakan untuk membeli satu toples Hexymer berisi 1000 butir. 

Keuntungan yang didapat dari bisnis haram ini ternyata berlipat. Untuk tiap toples pil Hexymer, tersangka memperoleh keuntungan  Rp 3.150.000.

Tak butuh waktu lama bagi tersangka untuk menghabiskan barang dagangannya itu. 

"Kurang lebih seminggu bisa habis Pak, untuk satu toples. Dijual kepada teman-teman," jelas tersangka KA.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved