OPINI
OPINI DR Arri Handayani : Pernikahan Dini Melanggar Hak Anak
Media sosial sedang ramai membicarakan siaran “Suara hati istri : Zahra”, yang menceritakan seorang anak di bawah umur terpaksa menikah dan harus menj
Oleh DR. Arri Handayani, SPsi., MSi
Kepala Pusat Kependudukan Perempuan dan Perlindungan Anak UPGRIS
Media sosial sedang ramai membicarakan siaran “Suara hati istri : Zahra”, yang menceritakan seorang anak di bawah umur terpaksa menikah dan harus menjadi istri ketiga. Ironisnya, pemain karakter Zahra pada awalnya adalah seorang anak yang masih belia dan tidak pantas melakukan adegan dewasa.
Kondisi ini selain tidak baik untuk tumbuh kembangnya juga bisa menjadi stimulus terjadinya pernikahan di usia anak. Walaupun Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) secara intensif melakukan kampanye pencegahan perkawinan anak, demikian juga dengan gebrakan dari Propinsi Jawa Tengah dengan programnya “Jo Kawin Bocah” untuk menekan angka pernikahan anak, realitanya kondisi tersebut masih saja banyak terjadi. Bahkan di masa pandemi ini pernikahan di usia anak semakin marak terjadi.
Sejatinya pernikahan pada usia anak adalah melanggar hak anak, karena anak-anak adalah individu yang masih butuh perlindungan dari orang tuanya. Menurut Undang-Undang Perlindungan Anak, anak-anak adalah individu yang masih berusia di bawah 18 tahun.
Dan jika dikatakan hak tentunya harus dipenuhi, sebagai bentuk tanggung jawab orang tua. Sementara itu, dalam Undang-Undang No 16 tahun 2019 sebagai perubahan atas Undang-Undang No 1 tahun 1974 disebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila individu sudah mencapai usia 19 tahun.
Dengan demikian ketika terjadi perkawinan di usia anak, maka telah terjadi pelanggaran atas hak anak, dan bisa jadi anak akan kehilangan hak-haknya.
Hak anak terabaikan
Berdasarkan Konvensi Hak Anak PBB ada 10 hak di mana anak seharusnya mendapatkannya, yaitu hak untuk bermain, mendapatkan pendidikan, perlindungan, mendapatkan nama (identitas), status kebangsaan, mendapatkan makanan, hak akan kesehatan, rekreasi, mendapatkan kesamaan, serta memiliki peran dalam pembangunan.
Jika menilik pada kasus pernikahan anak, setidaknya ada empat hak anak yang terabaikan, yaitu hak untuk bermain, mendapatkan pendidikan, perlindungan serta hak akan kesehatan. Berkaitan dengan hak untuk bermain, individu yang menikah di usia dini, akan kehilangan masa remajanya.
Masa remaja yang seharusnya kesempatan untuk mengeksplorasi banyak hal dan berbahagia dengan masa remajanya akan terbebani dengan pernikahan yang belum disiapkan secara matang. Apalagi jika sudah mempunyai anak, mereka akan memikul tanggung jawab yang semakin besar sebagai orang tua.
Meskipun demikian, bagaimanapun remaja yang menikah tetaplah seorang remaja, yang kadang-kadang masih bersikap semaunya sendiri dan labil secara emosi. Tetapi di sisi lain, mereka harus melakukan penyesuaian terhadap beberapa peran sekaligus ketika telah menikah, baik sebagai istri, ibu ataupun ayah serta suami.
Ibaratnya untuk menyesuaikan dan mengelola diri sendiri saja masih banyak mengalami masalah, tetapi dituntut untuk dapat menyesuaikan diri dengan kehidupan rumah tangganya. Dari sini jelas bahwa “bermain” bukan saatnya lagi bagi remaja yang sudah menikah. Karena pada dasarnya ketika seorang remaja menikah, bagaimanapun caranya tetap harus bertanggung jawab terhadap keluarga kecil yang telah dibentuknya.
Pendidikan terhambat
Selanjutnya terkait hak mendapatkan pendidikan, ada gambaran ketika menikah di usia dini akan ada hambatan untuk melanjutkan pendidikan, karena tuntutan mengurus keluarga. Dan jika ini terjadi tidak menutup kemungkinan juga berdampak pada kehidupan selanjutnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/arri-handayani.jpg)