Berita Nasional
Penjual Durian Dapat Transferan Rp 1 Miliar, Ternyata Titipan Uang Suap Edhy Prabowo
Seorang karyawan toko buah durian, Qushairi Rawi, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap benur yang melibatkan eks Menteri Kelautan
"Karena setelah saya kumpul satu rumah dengan Amiril, dia ternyata banyak bisnisnya juga, seperti buah-buah, ada musang king, yang saya tangani buah-buah, musang king, buah naga, mangga, alpukat," katanya.
Bahkan, tak hanya itu, Rawi mengatakan Amiril memiliki bisnis di otomotif yakni jual beli mobil.
Hal tersebut yang kemudian membuat Amiril tak menaruh curiga dari mana uang transfer dari Amiril adalah hasil usahanya.
Soal bisnis jual-beli mobil, Rawi mengatakan pernah diajak Amiril mengantarkan mobil Fortuner silver kepada Amri.
Amri sendiri disebut sebagai salah satu pemegang saham PT ACK, selaku perusahaan kargo ekspor benur.
"Kalau Fortuner bukan dari Amiril, tapi terima itu dari dealer, mobil saya terima Jumat, Oktober, setelah salat Jumat, ada orang dealer datang mau serah-terima, lalu sama Amiril saya diperintah untuk menerima dari dealer," kata Rawi
Dalam perkara ini, Edhy Prabowo didakwa menerima suap senilai Rp25,7 milar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.
Penerimaan suap ini dilakukan secara bertahap yang berkaitan dengan penetapan izin ekspor benih lobter atau benur tahun anggaran 2020.
Penerimaan suap itu diterima oleh Edhy Prabowo dari para eksportir benur melalui staf khususnya, Andreau Misanta Pribadi dan Safri; sekretaris Menteri KP, Amiril Mukminin; staf pribadi istri Iis Rosita Dewi, Ainul Faqih dan Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI), sekaligus pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadhi Pranoto Loe.
Pemberian suap ini setelah Edhy Prabowo menerbitkan izin budidaya lobater untuk mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Ranjungan (Portunus spp) dari wilayah negara Republik Indonesia.
Pemberian suap juga bertujuan agar Edhy melalui anak buahnya Andreau Misanta Pribadi dan Safri mempercepat proses persetujuan izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bibit lobster perusahaan Suharjito dan eksportir lainnya.
Perbuatan Edhy selaku Menteri Kelautan dan Perikanan RI bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, serta bertentangan dengan sumpah jabatannya.
Edhy Prabowo didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.(*
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sespri Edhy Prabowo Transfer Uang Rp 1 Miliar Pakai Rekening Karyawan Toko Durian