Penanganan Corona
Kabupaten Tegal Zona Merah Corona, Berikut Fasilitas Umum yang Ditutup Sementara
Berikut poin Surat Edaran Bupati Tegal nomor 443.5/B.848 tahun 2021 berkaitan dengan gerakan Kabupaten Tegal Bangkit melawan Covid
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muslimah
-Penghentian sementara pemberian rekomendasi pelaksanaan hajatan, kegiatan sosial, dan kegiatan keagamaan selama 14 hari terhitung mulai tanggal 10 Juni sampai 23 Juni 2021.
-Memastikan dipatuhinya protokol kesehatan dalam pelaksanaan ibadah dan kegiatan lainnya di pondok pesantren, manjid, musala, gereja, klenteng, dan tempat ibadah lainnya.
-Memastikan dipatuhinya protokol kesehatan di lingkungan instansi pemerintah, BUMN, BUMD, dan Swasta.
-Mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Tegal untuk hari Sabtu dan Minggu di Rumah Saja.
Bagi masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi dan denda administratif sesuai peraturan Bupati Tegal nomor 62 tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan peraturan Bupati Tegal nomor 42 tahun 2021, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Penularan Covid-19 di Kabupaten Tegal. (dta)