Kejadian di Sragen! Ayah Rekam Putrinya Lagi Mandi Buat Bahan Onani, Keponakan Dicabuli Sampai Hamil
Pelecehan tersebut berupa mengintip hingga merekam video ketika anaknya sedang mandi.
Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: Daniel Ari Purnomo
Korban akhirnya mengaku telah dicabuli pamannya sejak 2017 dan persetubuhan layaknya suami istri telah dilakukan sebanyak lima kali.
"Bahkan pada (27/4/2021) pelaku sempat mengajak kembali melakukan hubungan suami-istri di area persawahan," lanjut Kapolres.
Atas tindakan bejat SP, dirinya dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
(*)
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :
Berita Terkait