Berita Semarang
Korupsi Dana Retribusi Uji Kir Rp 1,65 Miliar, Mantan ASN Dishub Kota Semarang Segera Disidangkan
Rusti Yuli Andayani, mantan pegawai Dishub Kota Semarang yang terseret kasus korupsi dana retribusi uji kir Rp 1,65 miliar segera disidangkan.
Penulis: m zaenal arifin | Editor: moh anhar
Penulis: M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Rusti Yuli Andayani, tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan dana retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) atau Uji Kir pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, akan segera disidangkan.
Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Semarang telah melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (10/6/2021).
"Kami sudah melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor, hari ini (Kamis--red)," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Semarang, Setyawan Joko Nugroho, di Kantor Kejari Kota Semarang, Kamis (10/6/2021).
Wawan, sapaannya, mengungkapkan bahwa dalam berkas yang disampaikan ke Pengadilan Tipikor, tersangka yang merupakan mantan ASN pada Dishub Kota Semarang itu dijerat dengan pasal subsidairitas.
Baca juga: Dosen di Semarang Ditemukan Meninggal Dunia di Halaman Rumah, Alami Luka Parah di Kepala
Baca juga: Latifah Tak Sangka Pencuri HP-nya, yang Pura-pura Beli Ayam Geprek, Dihajar dan Ditelanjagi Warga
Baca juga: Pemkot Semarang Menangkan Kasasi Sengketa Lahan Melawan 14 Warga Komplek Bubakan Baru
Baca juga: Keren Banget, Ada Pabrik Miniatur Mobil di Batang, Produknya Diekspor Sampai Eropa dan Amerika
Primair, melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Subsidair, melanggar Pasal 3 Jo Pasal 16 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," ungkapnya.
Hingga saat ini, tersangka masih ditahan dan dititipkan di rumah tahanan Polrestabes Semarang tepatnya di Polsek Gajahmungkur.
Perlu diketahui, tersangka Rusti Yuli Andayani diduga melakukan tindak pidana korupsi penerimaan dana restribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) atau Uji Kir pada Dishub Kota Semarang.
Aksi culas tersebut dilakukan tersangka Rusti pada tahun 2017-2018.
Baca juga: Tim Produksi Drakor Nevertheless Ungkap Kelakuan Song Kang dan Han So Hee di Lokasi Syuting
Baca juga: Chord Kunci Gitar Bila Bulan Tak Hadir Matter Halo
Baca juga: Hats Coffee For Endowmend Fund, Unit Usaha Baru Di IT Telkom Purwokerto
Selaku Bendahara Penerima Pembantu (BPP), tersangka tidak menyetorkan seluruh uang penerimaan retribusi PKB (Uji Kir) Dishub Kota Semarang setiap harinya ke rekening Kas Umum Daerah Kota Semarang di Bank Jateng selama dua tahun.
"Sehingga atas perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Kota Semarang yang nyata dan dapat dihitung sebesar Rp 1,652 miliar," bebernya. (*)