Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Rizieq Ungkap Kesepakatannya dengan Tito Karnavian, Wiranto, Hingga Budi Gunawan saat Berada di Arab

Rizieq Shihab mengungkap kesepakatannya dengan beberapa pejabat tinggi Indonesia di Arab Saudi.

Editor: rival al manaf
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Muhamad Rizieq Shihab (MRS) atau Habib Rizieq dituntut 10 bulan penjara terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Megamendung, Bogor. 

"Sehingga, saya dicekal atau diasingkan dan tidak bisa pulang ke Indonesia," lanjutnya lagi dalam pleidoinya itu.

Menurut Rizieq, operasi itu dilakukan untuk memenjarakan dirinya.

Jaksa telah menuntut Rizieq dengan hukuman enam tahun penjara dalam kasus tes usap di RS Ummi. Rizieq, menurut jaksa, diyakini bersalah dan melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1. (*)

Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul Dalam Pleidoi, Rizieq Sebut Kesepakatannya dengan Wiranto, Budi Gunawan, dan Tito Karnavian Saat di Arab

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved