Berita Sragen
Dapat Amanah Simpan Uang Yayasan Rp 70 Juta di Rumah, Raib, Ternyata Dibuat Judi Online Menantu
Uang milik Yayasan MTA Cabang Sukodono Sragen sejumlah Rp 70 juta raib di gondol maling.
Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: moh anhar
Penulis : Mahfira Putri Maulani
TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN – Uang milik Yayasan MTA Cabang Sukodono Sragen sejumlah Rp 70 juta raib di gondol maling.
Uang tunai tersebut dibawa oleh Ketua II Yayasan MTA Cabang Sukodono, Samsu (59), ke rumahnya di Dukuh Dukuh RT 08, Desa Majenang, Sukodono.
Uang tersebut diketahui hilang pada Selasa (8/6/2021) pukul 18.00 WIB.
Kejadian itu bermula ketika korban menyimpan uang tersebut sejak Senin dibawah kolong tempat tidur milik korban.
Setelah menyimpan uang tersebut korban akhirnya tidur.
Baca juga: Maudy Ayunda Wisuda S2, Netizen Kirim Ucapan Selamat ke Maudy Koesnaedi
Baca juga: Beragam Kisah Pasien Isolasi Terpusat di Kudus: Ruangan Sepi, Tiap Bangun Serasa Ketindihan
Baca juga: Paguyuban Pasar Batang Khawatir Wacana PPN Turunkan Daya Beli Konsumen: Pemerintah Tolonglah
"Oleh korban uang tersebut disimpan di dalam tas punggung warna hitam dan diletakkan di kolong tempat tidur," kata Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi melalui Kassubag Humas Polres Sragen AKP Suwarso.
Rencananya, uang tersebut akan dipergunakan untuk pembayaran tanah Yayasan MTA Sukodono.
Setelah itu sekira pukul 04.20 korban bangun dan melakukan aktivitas seperti biasa.
Sore harinya pada pukul 18.00, korban bersama anak korban bermaksud mengecek uang milik Yayasan MTA.
Setelah dicek di bawah kolong tempat tidur, korban dan anak korban mendapati uang sudah tidak ada didalam tas atau hilang.
Mereka akhirnya berusaha mencari di dalam rumah.
"Saat mengecek keadaan rumah, korban menyadari bahwa sepeda motor milik korban Yamaha/V100 bernopol AD-4550-GE juga hilang," lanjut Suwarso.
Baca juga: Cara Mengatasi Tantrum Pada Anak, Luapan Emosi Bikin Emosi
Baca juga: Boy William Ngakak Lihat Ekspresi Kaget Satpam dan Driver Ojol saat Dengar Suara Asli Lucinta Luna
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa uang sebanyak Rp 70 juta dan satu unit sepeda motor Yamaha senilai Rp 1 juta.
Keesokan harinya pada Kamis (10/6/2021) siang korban melaporkan kejadian ke Polsek Sukodono guna proses lebih lanjut.