Berita Batang
Paguyuban Pasar Batang Khawatir Wacana PPN Turunkan Daya Beli Konsumen: Pemerintah Tolonglah
Pemerintah berencana untuk mengenakan Tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN untuk kebutuhan pokok atau sembako
Penulis: dina indriani | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM,BATANG - Pemerintah berencana untuk mengenakan Tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN untuk kebutuhan pokok atau sembako.
Kebijakan itu tertuang dalam rencana perluasan objek PPN yang diatur di Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Mendengar wacana pemerintah tersebut hampir semua pedagang pasar batang merasa keberatan.
Mereka pun khawatir dengan kebijakan PPN untuk sembako akan berdampak pada penurunan daya beli konsumen, apalagi dengan kondisi saat ini masih dalam pandemi Covid-19.
Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Batang, Anwar Rozikin mengatakan selama ini para pedagang telah membayar PPN untuk nota setiap produk sebesar 10 persen.
Jika nantinya pemerintah merealisasikan pajak untuk sembako, tentu biaya akan makin bertambah belum lagi dampaknya akan menurunkan daya beli konsumen.
“Kalau ada tambahan pajak lagi 1 persen, ke depan ketika harus menggunakan alat pembayaran nontunai, pasti akan ada tambahan biaya lagi antara 0,7-1 persen. Jadi tolong lah, khusus Kepokmas tidak dibebani, itu berarti kami akan membayar pajak dobel,” tuturnya, Jumat (11/6/2021).
Dikatakannya, saat ini suasana ekonomi masih belum pulih, banyak karyawan swasta yang dirumahkan, pertanian belum maju, maka semua pihak akan kerepotan.
Sehingga dia pun mengharapkan, pemerintah merevisi agar tidak sampai terealisasi, selama ini pemerintah juga memiliki slogan membela kepentingan masyarakat kecil.
“Jadi orang-orang kecil seperti kami ini semestinya dilindungi kecuali kalau ekonomi negara ini sudah mapan, pendapatan warganya sudah tinggi,” ombuhnya.
Terkait wacana pemerintah yang akan mengenakan PPN pada Kepokmas, Kepala Bidang Perdagangan, Disperindagkop dan UKM Kabupaten Batang, Endang Rahmawati menanggapinya dengan berpikir positif.
“Pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan tentunya sudah mempertimbangkan secara matang,” ujarnya.
Menurutnya, memang di sisi masyarakat, mungkin akan merasa sedikit keberatan karena ada penambahan biaya otomatis harga sembako akan naik, karena ada tambahan PPN.
“Jika nanti pemerintah jadi merealisasikan PPN untuk sembako, pasti akan masuk kepada negara dan dikembalikan lagi untuk masyarakat.
Dalam bentuk berbagai bantuan, di antaranya Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan bantuan lainnya kepada masyarakat yang terdampak pandemi,” jelasnya.