Berita Sragen
Dapat Amanah Simpan Uang Yayasan Rp 70 Juta di Rumah, Raib, Ternyata Dibuat Judi Online Menantu
Uang milik Yayasan MTA Cabang Sukodono Sragen sejumlah Rp 70 juta raib di gondol maling.
Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: moh anhar
Pelaku ternyata menantu sendiri
Penyidik Unit Reskrim Polsek Sukodono bergerak cepat menangani kasus tersebut.
Dalam waktu kurang 24 jam pihaknya sudah bisa menangkap pencuri uang tersebut.
Pencuri ialah menantu Samsu bernama Firmansyah Arsyi Gagah Prakoso (26).
Tersangka ditangkap aparat di sebuah warnet, Furion yang berlokasi di Beloran, Sragen.
Suwarso mengatakan modus operandi yang dilakukan oleh pelaku ialah mencari kelengahan korban pada siang hari.
Baca juga: Partai Golkar - United Russia Party MoU Sepakati Dorong Penguatan Investasi
Baca juga: Harus Bisa Menahan Sabar, Daftar Tunggu Ibadah Haji di Kendal hingga 30 Tahun
Baca juga: Nur Khamid Pria Magelang Nikahi Bule Cantik Inggris Akhirnya Jadi Ayah, Polly Melahirkan
"Pelaku mengaku bahwa terpaksa mengambil uang tersebut untuk membayar utang serta digunakan untuk judi online," kata Suwarso.
Pelaku mengakui sudah menggunakan uang tersebut sejumlah Rp 12 juta dan digunakan untuk judi online jenis Binomo.
Petugas dapat menyita uang sejumlah Rp 68 juta di ATM pelaku. (*)