Berita Regional
477 KTP Disita dari Penyekatan Jembatan Suramadu Diblokir, Surat Kehilangan Tak Berlaku
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan semua KTP yang disita pihaknya, akan dilakukan pemblokiran database sementara di bagian Di
TRIBUNJATENG.COM, SURABAYA - Sejumlah 477 Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik pengendara masih diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya dari tes kesehatan di Posko Kesehatan, Jembatan Suramadu, sisi Surabaya.
Sedangkan pengendara kabur sebelum dilakukan tes swab antigen oleh petugas.
Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto, jumlah tersebut dihimpun petugas kurun waktu delapan hari.
Baca juga: Petugas Hanya Dapat 477 KTP dari Penyekatan Jembatan Suramadu, Pengendaranya Kabur
Baca juga: Pria Berbadan Gempal Bentak Petugas Pos Penyekatan Jembatan Suramadu, Videonya Viral
Baca juga: Pasien Covid-19 Asal Madura Kabur Takut Disuntik, Nurut Saat Diiming-imingi Makan Enak
Baca juga: Hoaks Pemudik Berenang di Bawah Jembatan Suramadu, Fakta: Prajurit TNI AL Latihan di Selat Madura
Di mulai sejak hari kedua berlangsungnya proses tes kesehatan di Jembatan Suramadu, yakni Minggu (6/6/2021) hingga Minggu (13/6/2021).
Dari ratusan jumlah KTP yang saat ini diamankan di Kantor Satpol PP Kota Surabaya, 65 KTP di antaranya milik warga Kota Surabaya.
Sedangkan 412 KTP lainnya, milik warga luar Kota Surabaya.
"Hingga hari kedelapan yang tercatat kabur dengan meninggalkan KTP yang dibawa petugas, sebanyak 477 buah," ujar Kepala Satuan Badan Penanggulangan Bencana (BPB) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) Pemkot Surabaya itu, Minggu (13/6/2021).
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan semua KTP yang disita pihaknya, akan dilakukan pemblokiran database sementara di bagian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Artinya, si pemilik KTP tidak akan bisa membuat KTP baru atau pengganti, meskipun melalui tahapan secara konvensional dengan mengklaim KTP tersebut hilang melalui laporan kepolisian.
"Kalau KTP Surabaya, akan kami pemblokiran, Dispenduk, ketika mereka hendak memperpanjang KTP dengan alasan kehilangan di kepolisian itu tidak bisa," katanya.
Dan siasat sanksi semacam itu tak hanya diberlakukan di Dispendukcapil Kota Surabaya, namun juga akan diterapkan di semua kabupaten yang menjadi domisili asli si pemilik KTP tersebut.
Caranya, lanjut Eddy, pihak Satpol PP Kota Surabaya akan berkoordinasi secara resmi melalui surat dinas dengan semua Dispendukcapil kabupaten lainnya, dalam menerapkan siasat sanksi tersebut.
"Termasuk KTP-nya yang di luar kota, seperti Bangkalan atau Sampang atau kota lainnya, nanti akan komunikasi dengan Dispenduk Surabaya untuk membuat surat kepada di Dispenduk kabupaten kota ditempat dia tinggal, untuk dia tidak bisa dilayani untuk memperpanjang KTP," ujarnya.
Lantas, bagaimana tata cara mengambil KTP tersebut secara resmi dan legal.
Eddy menerangkan, satu-satunya cara adalah si pemilik KTP mendatangi Kantor Satpol PP Kota Surabaya.