Berita Internasional
Dokter dan Rekan-rekannya Kepergok Pesta Seks dan Narkoba, Sewa Tempat 3 Hari 2 Malam
Tak hanya diselenggarakan di tengah pandemi Covid-19, polisi menyebut pesta tersebut merupakan pesta narkoba.
Saat ini pria berusia 21 hingga 35 tahun itu ditahan untuk membantu penyelidikan berdasarkan Bagian 372B KUHP karena terlibat dalam prostitusi, Bagian 39B dari Undang-Undang Narkoba Berbahaya, Bagian 4 (1) Undang-Undang Hiburan dan UU Keimigrasian,” katanya.
Selain itu, kata dia, orang-orang yang terlibat juga diperparah sesuai Peraturan 17 (1) Peraturan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (No. 2) 2021, karena melanggar Perintah Pengendalian Gerakan (PKP). (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Seorang Dokter Kepergok Pesta Seks dan Narkoba dengan Rekan-rekanya, Polisi Temukan Alat Kontrasepsi
Baca juga: Jadwal Copa America 2021 Pagi Ini, Ada Big Match Argentina Vs Chile dan Paraguay Vs Bolivia
Baca juga: Geledah Rumah Tersangka Kasus Pemotongan Bantuan Covid-19, Kejaksaan Amankan Barang Bukti
Baca juga: Hotline Semarang : Apa Syarat untuk Bisa Mendonorkan Plasma Konvalesen?
Baca juga: Soal Pembubaran Kuda Lumping, Bupati Banjarnegara: Minta DPRD Ikut Lindungi dan Edukasi Warganya