Berita Semarang
Masa Kerja Perangkat Desa Bakal Sama dengan Kepala Desa 6 Tahun? Ini Penjelasannya
Provinsi Jawa Tengah menjadi sasaran uji sahih lantaran memiliki banyak desa dibandingkan provinsi lain.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: moh anhar
Penulis: Mamdukh Adi Priyanto
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Komite I DPD RI tengah menjaring masukan dan saran dari berbagai pihak dalam uji sahih RUU Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Provinsi Jawa Tengah menjadi sasaran uji sahih lantaran memiliki banyak desa dibandingkan provinsi lain.
Ada sekitar 7 ribu lebih desa yang ada di Jateng.
Dewan Pengurus Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPN PPDI) menyoroti sejumlah butir dalam draf perubahan beleid tersebut.
Terutama terkait status perangkat desa.
"Kami menyambut baik terkait adanya evaluasi dan penyempurnaan UU Desa. PPDI mendorong UU tersebut disempurnakan," kata Sekretaris Umum DPN PPDI, Budi Kristianto, Selasa (15/6/2021).
Baca juga: Sidak di Pasar Pecangaan, Ganjar Pranowo Traktir Belanja Pengunjung yang Tertib Protokol Kesehatan
Baca juga: Cegah Praktik Korupsi, Pemkab Karanganyar Gelar Sosialisasi Survei Penilaian Integritas
Baca juga: Satresnarkoba Polres Purbalingga Ringkus Dua Tersangka Pengedar Narkoba, Kulakannya Lewat Online
Namun, kata dia, ada beberapa poin yang dipersoalkan dalam draf tersebut.
Yakni terkait masa jabatan perangkat desa yang disamakan dengan jabatan kepala desa yakni selama enam tahun.
Padahal, lanjutnya, aturan UU diatasnya mengatur jika masa jabatan perangkat desa dibolehkan sampai batas usia 60 tahun atau mengundurkan diri.
"UU Desa harus memberikan kepastian status perangkat desa. Kemudian memberikan kepastian tentang masa jabatan perangkat desa, termasuk kepastian gaji perangkat desa yang setingkat PNS golongan 2A dengan disesuaikan masa kerja," ucap pria yang bekerja sebagai Perangkat Desa Urut Sewu, Ampel, Boyolali ini.
Dengan beleid baru tersebut, ia mendorong adanya penyempurnaan dan penguatan sistem pemerintahan desa.
Budi berharap UU nantinya akan memberikan kepastian status dan masa jabatan bagi perangkat desa, UU Desa dapat menjadi amanat anggaran APBN 20 persen bagi desa.
"Pengelolaan tanah bengkok melekat pada jabatan perangkat desa, karena itu menjadi bagian dari hak asal-usul desa dan pengakuan pada perangkat desa," ujarnya.
Sementara, Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga, Umbu Rauta menuturkan, semua pendapat dan usulan dalam uji sahih draf perubahan UU Desa masih bisa ditampung.