Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Perbankan

HORE! Bank BUMN Sepakat Tetap Gratiskan Transaksi di ATM Link

Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang terdiri dari BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN sepakat membatalkan rencana pengenaan tarif cek saldo dan tarik

ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA
Nasabah melakukan transkasi melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Link di Jakarta, Minggu (23/5). Mulai 1 Juni 2021, nasabah bank BUMN yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN yang melakukan transaksi di ATM Link akan dikenakan biaya untuk cek saldo dan tarik tunai. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang terdiri dari BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN sepakat membatalkan rencana pengenaan tarif cek saldo dan tarik tunai di mesin ATM Link.

Hal itu diungkapkan Ketua Himbara, sekaligus Direktur Utama BRI, Sunarso, dalam gelaran Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR. “Kami berempat bersepakatan tidak akan mengenakan (tarif-Red) itu,” ujarnya, dikutip Selasa (15/6).

Sunarso menjelaskan, semula empat bank pelat merah berencana melakukan penyesuaian tarif cek saldo dan tarik tunai di ATM Link, setelah digratiskan selama hampir 6 tahun.

“Sesungguhnya itu semua bank mengenakan biaya itu, hanya ATM Link Himbara yang tidak mengenakan itu dari mulai diperkenalkan,” tuturnya.

Selain itu, menurut dia, keempat bank semula berencana mendorong transaksi non-fisik, atau menggunakan platform-platform digital dengan pengenaan tarif tersebut.

Meski demikian, melihat respon masyarakat terhadap rencana yang semula akan diterapkan pada 1 Juni itu, Himbara memutuskan untuk membatalkannya.

“Rasanya polemiknya dan lain-lain lebih seru daripada manfaat kecil yang diperoleh baik mau meng-educate orang ke mobile banking, maka kami berempat bersepakat tidak akan mengenakan itu,” ucapnya.

Seperti diketahui, pada akhir Mei 2021 lalu masyarakat dikejutkan dengan rencana Himbara yang akan mengenakan tarif untuk transaksi beda bank di mesin ATM Link.

Pada saat itu, keempat bank menyatakan, pada 1 Juni 2021 transaksi cek saldo dan tarik tunai beda bank di ATM link akan dikenakan biaya masing-masing sebesar Rp 2.500 dan Rp 4.000. 

Kesepakatan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang mengenakan kembali tarif tarik tunai dan cek saldo di ATM Link direspons beragam oleh nasabah.

Bahkan, Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) mewakili konsumen Indonesia, melaporkan Himbara ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Kendati demikian, Ketua Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara), Sunarso memastikan, tidak ada aturan yang dilanggar terkait dengan pengenaan kembali tarif di ATM berlogo Link itu.

Sebab, sebelum 2018, Bank Himbara juga mengenakan biaya transaksi di jaring ATM Link.

“Lalu setelah 2018 untuk tahap penetrasi dan periode promosi itu dibebaskan. Pengenaan kembali biaya cek saldo di ATM Link Himbara itu tidak ada ketentuan apa pun yang dilanggar,” ujarnya, secara virtual, Selasa (25/5).

Menurut dia, nasabah Himbara masih tetap melakukan transaksi gratis di ATM Link dengan syarat menggunakan ATM Link milik bank yang bersangkutan.

Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI) ini memberi contoh, pemegang kartu debit BRI bisa melakukan pengecekan saldo secara gratis di ATM BRI.

Selain itu, Sunarso menyatakan, nasabah juga bisa melakukan transaksi tersebut di mobile banking masing-masing bank.

“Sebenarnya ini semua masih manjakan nasabah bila dibandingkan dengan menggunakan ATM selain Himbara. Ini masih jauh lebih murah dan masih gratis bila tahu caranya,” ucapnya.

Adapun, Direktur BRI Handayani menambahkan, pengenaan kembali biaya itu lantaran besarnya biaya untuk mengintegrasi semua ATM Link milik Himbara.

Ia berujar, pengenaan tarif itu hanya untuk transaksi off us transaction.

“Jadi itu, kalau ATM-nya debit BRI, di ATM Link BRI maka gratis. Biaya itu lebih rendah dibandingkan dengan 2018, sebelum kami integrasikan semua ATM Link," tuturnya.

"Berdasarkan histori transaksinya, besaran biaya untuk integrasikan ATM Himbara ini antara anggota Himbara di 2020 tercatat Rp 133 miliar terhadap total anggota Himbara,” tambahnya.

Namun, tak sedikit nasabah menerima penetapan kembali tarif ini. Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) mewakili konsumen Indonesia pun melaporkan Himbara ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Ketua KPPU Kodrat Wibowo mengungkap telah menerima laporan itu pada Selasa (25/5).

Ia menyebut, konsumen tidak setuju dengan penerapan tarif penggunaan ATM berlogo Link yang akan mulai berlaku pada awal Juni 2021.

“Dugaannya ke KPPU bukan praktik persaingan tidak sehat. Namun perjanjian atau kesepakatan antara pelaku usaha dalam penentuan harga alias kartel,” ujar Kodrat kepada Kontan, Rabu (26/5) malam. (Kompas.com/Rully R Ramli)

Baca juga: Sejak Jokowi Telepon Kapolri, Ribuan Pelaku Pungli Ditangkap Polisi, Jateng Paling Banyak

Baca juga: PREVIEW EURO 2020 : Ajang Pembuktian Lorenzo Insigne di laga Italia vs Swiss

Baca juga: Markis Kido Dimakamkan dalam Satu Liang Lahad dengan Ayahnya

Baca juga: Ingat Kabar Agggota Polisi Asep yang Hilang Diterjang Tsunami Aceh Ditemukan? Ini Fakta Terbarunya

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved