Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Ngaku-ngaku Wartawan, 2 Pria Peras Korban Rp17 Juta dengan Tudingan Selingkuh

Jajaran Satreskrim Polres Jember meringkus dua pria yang mengaku sebagai wartawan media online. Keduanya ditangkap kasus pemerasan

Editor: m nur huda
WARTA KOTA/PANJI BASKHARA RAMADHAN
Ilustrasi wartawan gadungan - Barang bukti milik tiga wartawan gadungan diperlihatkan di Mapolsek Kelapa Gading, Senin (27/2/2017). 

Akibat perbuatannya, dua pelaku disangkakan dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.

Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Kadek mengaku, dari hasil pengembangan pemeriksaan, masih ada nama tersangka lain yang identitasnya sudah dikantongi polisi.

Yakni AG dan SS yang diduga turut serta dalam tindak pidana pemerasan tersebut. Mereka masih dalam pengejaran petugas.

Wartawan gadungan Peras Pejabat Pemda Wonosobo

Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Wonosobo menangkap tiga orang yang mengaku sebagai wartawan atas dugaan tindak pidana pemerasan. Ketiganya, HW (32), DN (36), dan AR (35) diduga memeras Kepala Dinas PU PR Kabupaten Wonosobo, Rabu (17/2) .

Kapolres Wonosobo, AKBP Ganang Nugroho mengatakan, awalnya, tersangka yang mengatasnamakan dari media “Internal Publik” mengirim surat permintaan konfirmasi kepada pejabat  Dinas PUPR Kabupaten Wonosobo, dan Sekda Kabupaten Wonosobo atas temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap APBD Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2019. 

Konferensi pers dugaan pemerasan oknum mengaku pers ke pejabat Pemda Wonosobo, Rabu (3/3/2021) kemarin.
Konferensi pers dugaan pemerasan oknum mengaku pers ke pejabat Pemda Wonosobo, Rabu (3/3/2021) kemarin. (Istimewa)

Padahal sudah dijelaskan jika temuan BPK sudah ditindaklanjuti dengan pengembalian sejumlah uang ke kas daerah. 

Tetapi HW yang mengaku sebagai pimpinan redaksi media itu menyatakan, meski temuan BPK sudah ditindaklanjuti dengan membayar kelebihan bayar ke kas daerah, secara pidana kasus itu masih dapat diproses. 

Untuk menakut nakuti, kata dia, tersangka sempat mengaku kenal dengan Jaksa Agung Muda Pengawasan di Kejagung RI. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu pun diminta untuk memasang iklan di media milik tersangka, dengan tarif Rp 20 juta. 

“Para oknum ini menakut-nakuti dengan mengatakan kenal dengan Jaksa Agung Muda Pengawasan di Kejagung RI dan proses pidana tetap dapat dilakukan”, terangnya, Kamis(4/3/2021) 

Kasus dugaan pemerasan itupun dilaporkan ke Polres Wonosobo. Pihaknya lantas berkoordinasi dengan Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Wonosobo. Melalui tim satgas UPP Saber Pungli Kabupaten Wonosobo, ketiganya ditangkap saat menerima permintaan uang sejumlah Rp 20 juta dengan modus kerjasama iklan. 

Menurut Kasat Reskrim AKP Mochamad Zazid, dari informasi yang dihimpun pihaknya, ketiganya tidak terdaftar sebagai jurnalis. Pun media “INTERNAL PUBLIK” yang diakui sebagai tempat para tersangka bekerja, juga tidak terdaftar sebagai perusahaan pers yang terverifikasi. 

Dalam perkara ini, kata Zazid, para tersangka dijerat Pasal 368 Ayat (1), Ayat (2) jo Pasal 55 Ayat (1) KUH Pidana atau Pasal 369 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. 

Kapolres menambahkan, pengungkapan kasus ini menunjukkan, sinergitas antara Polres Wonosobo dengan Kejari Wonosobo, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Wonosobo, dan pers terjalin dengan baik.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved