Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Ngaku-ngaku Wartawan, 2 Pria Peras Korban Rp17 Juta dengan Tudingan Selingkuh

Jajaran Satreskrim Polres Jember meringkus dua pria yang mengaku sebagai wartawan media online. Keduanya ditangkap kasus pemerasan

Editor: m nur huda
WARTA KOTA/PANJI BASKHARA RAMADHAN
Ilustrasi wartawan gadungan - Barang bukti milik tiga wartawan gadungan diperlihatkan di Mapolsek Kelapa Gading, Senin (27/2/2017). 

TRIBUNJATENG.COM, JEMBER - Jajaran Satreskrim Polres Jember meringkus dua pria yang mengaku sebagai wartawan media online.

Keduanya ditangkap karena diduga memeras narasumber hingga Rp 17.000.000.

"Kedua tersangka tersebut dilaporkan korban karena diduga melakukan pemerasan yang dilakukannya dengan mengaku berprofesi sebagai wartawan," kata Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (16/06/2021).

Kedua pria tersebut adalah MA (41), warga Kelurahan Slawu, Kecamatan Patrang dan ME, warga Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Sumbersari, Jember.

Baca juga: Pasangan Selingkuh Digerebek Warga, Si Wanita Sembunyi di Kolong Tempat Tidur

MA merupakan residivis kambuhan kasus pemerasan dan pernah diganjar hukuman pada tahun 2017 lalu.

Ia menuturkan, peristiwa dugaan pemerasan terjadi di dua lokasi.

Pertama, terjadi di pinggir jalan Pasar Sumberejo Kecamatan Wuluhan pada Jumat (11/6/2021).

Kedua, di depan Masjid Hidayahtullah, Kecamatan Jenggawah, pada Sabtu (12/6/2021).

Menurut dia, ketika pertemuan dengan korban terjadi, tersangka MA meminta imbalan uang senilai Rp 17.000.000.

Tersangka menuding korban melakukan perselingkuhan karena keluar dari sebuah hotel.

“Imbalan itu ditujukan agar perbuatan korban tidak diekspose di media," ungkap dia.

Namun, korban tak menyanggupi permintaan uang senilai tersebut dan akhirnya melaporkan pada polisi.

Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku ini berbagi peran. Tersangka ME berperan mencari sasaran korban.

Sementara MA yang mengancam dengan permintaan imbalan uang.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil, tiga unit ponsel, uang tunai Rp 2.000.000, dua kartu pers sebuah media online atas nama kedua tersangka.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved