Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Turunkan Sebelum 2024 Jadi Trending Twitter, Ada Apa?

Tagar turunkan sebelum 2024 menjadi trending Twitter, Rabu (16/6/2024). Sebanyak 12 ribu cuitan menggunakan tagar tersebut.

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
kolase tribunjateng.com
Turunkan Sebelum 2024 Trending Twitter, Ada Apa? 

TRIBUNJATENG.COM- Tagar turunkan sebelum 2024 menjadi trending Twitter, Rabu (16/6/2024).

Sebanyak 12 ribu cuitan menggunakan tagar tersebut.

Netizen mengkritik adanya rencana kebijakan pemerintah memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.

Tak hanya itu, netizen juga protes terkait kondisi ekonomi yang semakin merosot.

Baca juga: Info Gempa Hari Ini, Gempa Magnitudo 6,1 Guncang Pulau Seram Maluku Tengah

Baca juga: Kabar Duka, Aktivis IPW Neta S Pane Meninggal, Sempat Dirawat di RS karena Positif Covid-19

Baca juga: Membedakan Gejala Awal Virus Corona Asal India Varian Delta yang Banyak Menjangkiti Warga Kudus

Baca juga: Nama Gubernur Jateng Masuk Capres Eksternal PKS, Ini Jawaban Ganjar Pranowo 

Terkait isu politik, sejumlah netizen juga menyoroti penonaktifan pegawai KPK yang tidak lulus tes kebangsaan (TWK).

Berikut cuitan netizen:

@Aden_kendari: Orang kaya (temennya) kena 0% Rakyat kecil kena 12%

@antho28_: Sudah Layak Untuk TURUN!
1. Utang Meroket
2. BUMN Rugi
3. TWK Pelemahan KPK
4. Dana Haji digunakan untuk infrastruktur.
5. Ekonomi anjlok.
6. PPN Sembako dan Pendidikan.
7. Pengangguran meningkat
8. Korupsi tumbuh subur.
9. Meroketnya TKA dari China.

#TurunkanSebelum2024

@Neutron_Rii: Turan turun aje bang... kyk kolor... Emang ekonomi lg carut marut bang... sabar... jangan dikit2 ganti bang sabar aja..... di saat kita mulai sabar, mulai yaqueen ntar juga pada waktunya ada perubahan.

@sianak_singkon9: Rakyat tambah sengsara

Sebelumnya, sejumlah bahan kebutuhan pokok atau sembako  rencananya akan dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) oleh pemerintah

Wacana tersebut sudah dimuat dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Jika dibaca seksama, dalam draf beleid tersebut, barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN.

Baca juga: Penghasilan Tiba-tiba Melejit hingga 50 Juta, Warga Desa Mengira Siboen Pakai Pesugihan, Faktanya?

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved