Kamis, 9 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video Alasan Bupati Banjarnegara Tentang Aksi Polisi Bubarkan Kuda Lumping

Peristiwa pembubaran pentas Kuda Lumping di Kecamatan Madukara, Banjarnegara, (12/6/2021) lalu oleh Polri menuai reaksi keras dari Bupati Banjarnegara

Penulis: khoirul muzaki | Editor: abduh imanulhaq

Penulis: Khoirul Muzakki

TRIBUNJATENG. COM, BANJARNEGARA - Berikut ini video alasan Bupati Banjarnegara tentang aksi polisi bubarkan kuda lumping.

Peristiwa pembubaran pentas Kuda Lumping di Kecamatan Madukara, Banjarnegara, (12/6/2021) lalu oleh Polri menuai reaksi keras dari Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono

Budhi menyayangkan sikap aparat keamanan yang membubarkan warganya saat menyaksikan hiburan rakyat Kuda Lumping

Budhi mulanya mengetahui kabar itu dari anak buahnya.

Ia tampak tak terima lantaran polisi, saat membubarkan massa, menyampaikan data yang dianggapnya meresahkan masyarakat. Ia menilai data angka Covid 19 yang disampaikan polisi justru terkesan menakut-nakuti. 

"Disampaikan yang terpapar 250, yang meninggal 192, sangat meresahkan," katanya, Selasa (15/6/2021). 

Budhi ke Madukara malam itu juga untuk memastikan kondisi warganya.

Ia mendapati informasi beberapa warganya atau panitia acara dibawa ke Markas Polres Banjarnegara untuk dimintai keterangan.

Ia pun menjemput warganya langsung ke Mapolres hingga mereka dipulangkan malam itu juga. 

Budhi mengatakan, dengan alasan Covid 19, polisi harusnya tak gegabah membubarkan kegiatan masyarakat. 

Terlebih, PPKM Mikro sampai saat ini masih berjalan.

Ia mengatakan, dalam PPKM Mikro itu, diatur kegiatan masyarakat, termasuk kegiatan seni budaya diperbolehkan untuk digelar, namun dengan pembatasan sesuai protokol kesehatan. 

Harusnya, kata dia, aparat Polri tinggal menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat terkait aturan itu. 

Budhi mencontohkan, saat kegiatan pentas Kuda Lumping yang mengundang kerumunan, jika ditemukan pelanggaran prokes, polisi mestinya bisa mengingatkan panitia atau penonton agar mematuhi prokes sesuai ketentuan dalam PPKM Mikro

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved