Forum Kampus
Forum Kampus Kharisma Melati : Memaklumi Negara Saat Sulit
PANDEMI Covid-19 belum berakhir. Virus corona telah melumpuhkan sendi-sendi kehidupan umat manusia.
Oleh Kharisma Melati
Mahasiswa Magister Ilmu Politik Undip
PANDEMI Covid-19 belum berakhir. Virus corona telah melumpuhkan sendi-sendi kehidupan umat manusia. Bagaimana tidak, lapangan pekerjaan nyaris tak ada, pabrik-pabrik tutup, perusahaan besar merumahkan karyawannya, aktivitas pariwisata dan ekonomi terganggu. Demikian juga olahraga tertunda atau bahkan tanpa penonton.
Sebagian masyarakat pasrah. Bergantung kepada negara. Mengharap bantuan. Beban rakyat makin berat. Dan memang negara telah hadir melalui jaring pengaman sosial, membantu meringankan beban rakyatnya.
Sebagaimana amanat UU NRI Tahun 1945 pasal 31-34 yang meliputi hak mendapatkan pendidikan, mengembangkan nilai-nilai budaya, cabang-cabang produksi yang berkaitan dengan pemenuhan hajat hidup orang banyak, menyelenggarakan perekonomian nasional sesuai prinsip keadilan, pemberian jaminan sosial bagi masyarakat yang lemah dan tidak mampu serta bertanggung jawab terhadap fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak, merupakan tanggungjawab dari negara.
Berkaca dari negara jiran yakni Malaysia, memiliki sumber pembiayaan yang diatur oleh Parkeso (Lembaga Pertumbuhan Keselamatan Sosial) yang berasal dari subsidi pemerintah, baik itu federal maupun negara bagian, lembaga zakat, Corporate Social Responsibility (CSR), wiraswasta, pemilik bisnis, pekerja asing dan juga Aparatur Sipil Negara.
Bergeser sedikit ke Asia Timur, sebagai contoh adalah Jepang. Jepang merupakan negara dengan desain konservatif yang menerapkan sistem asuransi sosial yang tersegmentasi secara okupansional (sesuai kriteria atau kebutuhan).
Dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat selain menerapkan sistem asuransi tadi, Jepang juga menerapkan jaminan perlindungan hidup, pensiun, tunjangan pengangguran (unemployment benefits) serta perlindungan kesehatan dan perumahan.
Pajak Progresif
Negara-negara di Benua Eropa seperti halnya Jerman menerapkan model Bismaeckian Welfare yang digagas oleh Otto Van Bismarck dengan skema mewujudkan kesejahteraan melalui sistem pembayaran pajak progresif. Pajak progresif diterapkan bagi semua kalangan wajib pajak dengan salah satu kriteria semakin tinggi penghasilan maka semakin tinggi pula pajak yang harus di bayarkan.
Skema ini diterapkan guna mendukung jaminan asuransi sosial berupa perawatan kesehatan umum, pendidikan wajib, asuransi penyakit, asuransi kecelakaan, asuransi cacat serta pensiun. Selain Jerman, Inggris dengan model Beveridge memasifkan pajak dan asuransi sosial guna mengatasi kesenjangan.
Menurut Budi Setyono, Ph.D. dalam bukunya yang berjudul Model dan Desain Negara Kesejahteraan mengungkapkan bahwa Indonesia telah mengenal tujuan didirikannya negara sebagai sumber kesejahteraan saat era Orde Baru. Istilah Public Prosperity dan Social Welfare atau perwujudan kesejahteraan umum, namun semua itu hanya bersifat temporer di saat tidak terjadinya keseimbangan antara hak dan kewajiban dari masyarakatnya dalam membangun sebuah negara.
Negara merupakan sebuah rumah yang di dalamnya terdapat satu kesatuan integral dan terikat pada sistem gotong-royong sehingga membentuk satu masyarakat yang terintegrasi dengan adil. Menjadi persoalan apabila negara belum melakukan kewajiban dengan baik serta masyarakat belum mendapatkan haknya.
Maka, perlu peran negara dalam mengatur sebuah sistem integratif untuk mengupayakan konsistensi konsep negara integralistik dan sejahtera. Artinya, memungkinkan pelaksanaan kewajiban asasi yang disertai pemenuhan hak asasi bagi warga negara.
Beban rakyat