Berita Demak
Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil di Demak Ditangkap, Tersangka: Kami Belajar dari Youtube
Dua pencuri dengan modus pecah kaca mobil di Kabupaten Demak berhasil diringkus polisi.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: rival al manaf
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Dua pencuri dengan modus pecah kaca mobil di Kabupaten Demak berhasil diringkus polisi.
Pelaku berinisial ADS dan MH.
Kepada polisi, ADS mengaku sudah lima kali melakukan pencurian dengan modus pecah kaca.
Sedangkan MH yang membantu dengan memboncengkan ADS, mengaku tiga kali melakukan kejahatan tersebut.
Baca juga: 8 Orang Pemilik Tambak Terboyo Menunggu Ganti Untung Proyek Tol Semarang-Demak
Baca juga: Kecelakaan Pikap Vs Motor di Demak Pandangan Pengendara Terhalang Asap Jerami
Baca juga: DPRD Demak Gelar Rapat Paripurna Penyerahan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2020
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Demak, AKP Agil Widiyas Sampurna menyampaikan bahwa modus yang digunakan pelaku untuk memecahkan kaca mobil memanfaatkan pecahan busi sepeda motor.
"Korban pada saat itu sedang memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan."
"Kemudian korban masuk ke dalam kos-kosan miliknya akan bertransaksi dengan kawannya terkait jual beli rumah."
"Setelah korban ingat tas pinggangnya tertinggal di mobil, korban kembali ke mobil dan melihat mobil kaca depan sebelah kiri sudah dalam keadaan pecah," terangnya di Pendopo Parama Satwika Mapolres Demak, kemarin.
Setelah memecahkan kaca, lanjut Agil, pelaku mengambil tas milik korban yang berisikan uang yang niatnya digunakan untuk bertransaksi dengan kawannya. Atas kejadian ini, korban menderita kerugian sebesar Rp30 juta.
Berdasarkan keterangan dari pelaku sendiri, dirinya tidak mengincar siapapun. Ia memilih mobil yang transparan sehingga tahu bahwa ada barang berharga di dalamnya yang bisa diambil.
Mereka mengaku uang Rp30 juta yang digasak dibagi dua dan digunakan untuk keperluan sehari-hari.
"Saya sehari-hari kerja sebagai kru bis. Belajar modus pecah kaca memakai pecahan busi dari YouTube. Beraksi kira-kira lima detik sudah cukup," kata ADS.
Agil juga menekankan bahwa pembekukan kedua pelaku merupakan salah satu bentuk mengikuti arahan Kapolri, yaitu negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme.
"Sudah tidak boleh ada aksi premanisme dalam kehidupan masyarakat," imbuhnya.
Dua tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHP. Atas perbuatannya ia terancam hukuman 9 tahun penjara.
Baca juga: Covid-19 di Jepara Naik, Anggota Dewan Desak Pabrik di Perbatasan Kudus Gelar Swab 3 Hari Sekali
Baca juga: Satpol PP Bongkar 12 PKL Liar di Lahan MAJT, Diduga Ada Oknum Sewakan Lahan
Baca juga: Chord Kunci Gitar Ikhlas Didi Kempot
Agil mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati.
"Kami sampaikan untuk masyarakat di wilayah Kabupaten Demak khususnya supaya tidak memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan dengan kaca yang bisa terlihat dari luar, sehingga apa yang ada di dalam kendaraan terlihat.
Intinya masyarakat harus lebih tepat dalam memilih parkiran kendaraan. Dan setiap parkir di pinggir jalan harus dilengkapi dengan kunci pengamanan ganda, sehingga ketika disentuh akan mengeluarkan alarm peringatan bagi pemiliknya," pesannya.(yun)