Berita Singapura
Adelin Lis, Buronan Kakap yang Dua Kali Sukses Melarikan Diri, Inilah Sepak Terjangnya
Adelin Lis, buronan kakap Kejaksaan Agung tertangkap di Singapura dan akan segera dipulangkan ke Indonesia.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Adelin Lis, buronan kakap Kejaksaan Agung tertangkap di Singapura dan akan segera dipulangkan ke Indonesia. Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Simanjuntak membenarkan informasi tertangkapnya Adelin Lis.
Buronan yang pernah dua kali melarikan diri ini tertangkap menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi pada Maret 2021 ketika memasuki Singapura.
Kejagung bersama KBRI tengah melobi pemerintah Singapura agar adelin lis bisa dideportasi.
"Pak Jaksa Agung meminta Adelin Lis segera dibawa ke Jakarta. Tim kami di Singapura sudah standby di sana untuk pemulangan.
Dan harus dibawa ke Jakarta, tidak boleh ke tempat lain," ujar Leonard saat dikonfirmasi, Kamis(17/6).
Adeline Lis diketahui pernah melarikan diri ke Tiongkok dan ditangkap KBRI tahun 2006, namun besoknya berhasil melarikan diri setelah puluhan orang tak dikenal mengeroyok 4 petugas KBRI yang mengawalnya.
Namun setelah itu bisa ditangkap lagi setelah dibantu kepolisian Beijing.
Tahun 2008 Adelin kembali melarikan diri sampai tertangkap lagi maret tahun 2021 di Singapura.
Adelin dipidana 10 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, dan uang penganti 199 miliar rupiah untuk kasus tindak pidana korupsi.
Adelin ditangkap imigrasi Singapura karena pemalsuan paspor. Kini tinggal menunggu hasil negosiasi antara Kejaksaan Agung bersama KBRI dengan otoritas Singapura agar bisa dipulangkan ke Indonesia.
Keluarga Adelin Lis, lanjut Leonard, sempat meminta izin agar pria yang lebih dari 10 tahun jadi buron itu pulang sendiri.
"Bahkan putra Adelin Lis menyurati Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar ayahnya diizinkan pulang sendiri ke Medan dan akan datang ke Kejaksaan Negeri Medan," ujar Leonard.
"Adelin Lis bahkan sudah memesan tiket ke Medan untuk penerbangan 18 Juni 2021, padahal saat dijatuhi denda oleh Pengadilan Singapura meminta untuk dibayar dua kali karena mengaku mengalami kesulitan keuangan. Bahkan selanjutnya meminta agar bisa ditahan di Lapas Tanjung Gusta," tambah Leonard.
Jaksa Agung Burhanuddin menolak permintaan keluarga Adelin Lis tersebut. "Pak Burhanuddin memerintahkan KBRI untuk hanya mengizinkan Adelin Lis dideportasi ke Jakarta," ujar Leonard.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menegaskan Adelin Lis, buronan kasus pembalakan liar akan dikembalikan ke Indonesia merupakan proses deportasi, bukan ekstradisi.
Deportasi dilakukan karena Adelin Lis oleh otoritas Singapura dianggap melanggar hukum keimigrasian setempat.
“Pada 9 Juni Pengadilan Singapura telah memutus Adelin Lis bersalah dengan menjatuhkan denda dan mendeportasi kembali ke Indonesia,” jelas Hikmahanto.
Kejagung Siapkan Tiga Skenario
Kejaksaan Agung RI menyiapkan setidaknya tiga skenario untuk dapat memulangkan buronan terpidana kasus pembalakan liar, Adelin Lis dari Singapura pulang kembali ke Indonesia.
Skenario pertama dan kedua adalah penyidik bakal menjemput terpidana Adelin Lis dengan menggunakan pesawat carter ataupun pesawat komersil.
"Waktu penjemputan diperkirakan dari tanggal 14 Juni sampai 20 Juni 2021," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Simanjuntak kepada wartawan di Kejaksaan Agung RI, Kamis (17/6).
Namun demikian, kata Leo, upaya pemulangan terpidana dari Singapura masih belum berhasil. Ia menuturkan, Adelin sempat menyatakan akan pulang sendiri ke Indonesia kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Adelin mengaku telah memesan tiket untuk dapat terbang ke Medan pada 18 Juni 2021 mendatang.
"Padahal ketika persidangan Adelin Lis dikenakan denda US$14 Ribu dan dia memohon untuk dua kali bayar dengan pertimbangan yang bersangkutan mengalami kesulitan keuangan," ucapnya.
Lebih lanjut, Leo menuturkan cara ketiga yang bakal dilakukan adalah melaksanakan kedaulatan hukum di Indonesia yakni dengan tidak menyerahkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Hal itu agar Adelin tak dapat pergi kemanapun sebelum mendapat kepastian terkait penjemputan.
"Ketiga sebagai langkah melaksanakan kedaulatan hukum Indonesia Bapak Jaksa Agung meminta pihak KBRI Singapura untuk SPLP, surat perjalanan laksana paspor itu, tidak diserahkan terlebih dahulu kepada yang bersangkutan," ujarnya.
Siapa Adelin Lis?
Adelin Lis dikenal lihai.
Dia pernah tertangkap dua kali dan berhasil kabur sejak 2008 silam.
Adelin Lis merupakan buronan kasus korupsi dan pembalakan liar di Indonesia.
Dia sebelumnya dipidana 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 199 miliar untuk kasus tindak pidana korupsi.
Tak terima hukuman itu, dia kemudian melarika diri.
Adelin Lis merupakan seorang buronan yang terkenal sulit ditangkap.
Adelin Lis sempat tertangkap di RRC pada 2006.
Adelin Lis merupakan buronan sejak 2008 dan bahkan masuk dalam daftar 'red notice' Interpol.
Namun ketika Adelin Lis hendak ditangkap di KBRI Beijing, ia bersama pengawalnya melakukan perlawanan dan memukuli Staf KBRI Beijing, kemudian melarikan diri.
Pada 2008, Adelin kembali tertangkap namun melarikan diri.
Hingga akhirnya Adelin Lis tertangkap lagi pada Maret di Singapura.
Singapura belum beri izin
Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin meminta Singapura agar segera memberikan izin kepada Kejaksaan Agung RI untuk membawa pulang buronan kelas kakap Adelin Lis.
Hingga saat ini, pihak Kementerian Luar Negeri Singapura tidak memberikan izin untuk penjemputan secara langsung.
Sesuai dengan aturan hukum Singapura, Adelin Lis hanya akan dideportasi dengan menggunakan pesawat komersial.
"Kerja sama indonesia singapura selama ini baik baik saja bahkan dalam semua bidang termasuk hubungan ekonomi , militer dan diplomatik. Jangan sampai karena masalah Adelin Lis maka hubungan baik itu menjadi terganggu," kata Hasanuddin melalui keterangannya, Kamis (17/6/2021).
Politikus PDI Perjuangan ini mengungkapkan pihak KBRI Singapura sudah melakukan koordinasi dengan Jaksa Agung Singapura untuk menyampaikan keinginan Jaksa Agung RI.
Data tentang kejahatan yang dilakukan Adelin Lis sudah disampaikan ke Kejaksaan Agung Singapura.
"Adelin Lis juga seorang koruptor kelas kakap berkewarganegaraan Indonesia, dan sudah terbukti di pengadilan Indonesia. Tentunya, aparat penegak hukum Singapura akan sangat menghormati tindakan penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh Pemerintah Idonesia," ucapnya.
Menurutnya, wewenang untuk repatriasi ada di ICA (Imigrasi Singapura), Kementerian Dalam Negeri (Ministry of Home Affairs) Singapura.
Saat ini, Kejagung bersama KBRI masih melakukan negoisasi dengan otoritas Singapura untuk memulangkan Adelin Lis ke Indonesia.
"Kami mengimbau kepada otoritas Singapura agar segera menyerahkan WNI Adelin Lis kepada penegak hukum Indonesia. Hal ini sangat di harapkan oleh seluruh rakyat Indonesia yang sedang giat giatnya membebaskan diri dari kejahatan korupsi yang sangat merugikan rakyat Indonesia," ujarnya. (Tribun Network/nis/mal/mam/igm/wly)
Baca juga: Anak Kucing Berwajah Dua Viral di Medsos, Begini Penjelasan Dokter Hewan
Baca juga: Forum Kampus Mukhlis Mustofa : Menjadi Maha-Siswa setelah SMA
Baca juga: Resep Sambal Tumpang Khas Solo, Kuliner Nikmat dari Tempe Semangit
Baca juga: Fokus : Jangan Sampai Kolaps!