Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Polisi Ringkus Penjual Online Asal Pati, Transaksi Fiktif di Marketplace, Raup Cashback Rp 54 Juta

Polres Pati menangani kasus manipulasi informasi elektronik pedagang online yang memanfaatkan celah sistem cashback penjualan di marketplace.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: moh anhar

“Kenyataannya, tersangka mengirim barang ke alamat fiktif di Kediri dan Tuban itu dari Drop Point J&T di Tayu, Pati. Namun, sistem Bukalapak membaca alamat toko sesuai yang didaftarkan tersangka. Sehingga hal inilah yang menimbulkan terjadinya selisih ongkir yang dicatat J&T dengan Bukalapak,” jelas AKBP Arie.

Adapun keuntungan materi yang dikejar oleh MIA melalui tindakan manipulatifnya ini ialah mendapat cashback 15 persen yang diberikan J&T.

Baca juga: Cerita Fotografer Wedding di Banyumas, Hajatan Dilarang, Banting Setir Jadi Penjual Sandal Keliling

Baca juga: Menu Diet Nagita Slavina, Sehat Sudah Rekomendasi Dokter, Sebulan Turun 5 Kg Bonus Kulit Cantik

MIA yang merupakan member VIP J&T Drop Point Tayu mendapatkan cashback sebesar 15 persen dari total ongkos kirim selama satu bulan.

Sepanjang Januari 2020, sebut AKBP Arie, tersangka mencatatkan sekira 13 ribu resi pengiriman dari transaksi manipulatif yang ia lakukan.

Adapun keuntungan yang dia dapatkan dari cashback mencapai Rp 54 juta.

Uang tersebut sudah ditransfer pihak J&T ke rekening tersangka.

Tersangka dijerat pasal 51 ayat 1 jo pasal 35 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaki Elektronik dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar.

Area Manager J&T Pati, Samsul Qomar, mengatakan bahwa ini merupakan kasus unik yang baru kali pertama pihaknya alami.

“Pelaku memang memanfaatkan promo gratis ongkir yang berlaku pada Januari 2020,” jelas dia.

Dengan melakukan pembelian di tokonya sendiri dengan identitas fiktif, pelaku tidak perlu membayar ongkir.

Baca juga: Sebanyak 1.752 KPM di Karanganyar Terima Kartu Keluarga Sejahtera, Bisa Ditukar Sembako Gratis

Baca juga: Libur Tahun Baru Islam dan Maulid Nabi Digeser, Cuti Hari Natal Tahun Ini Dihapus

Baca juga: Tempat Isolasi Balai Diklat Pemkot Semarang Sudah Dibuka, Kapasitas 100 Tempat Tidur

Sementara, dari sisi penjual, dengan mengantongi VIP member di J&T, dia mendapatkan kompensasi 15 persen dari total ongkir berdasarkan alamat riil. 

Adapun berdasarkan hitungan alamat riil pelaku, yakni Tayu, ongkos kirim ke Tuban dan Kediri rata-rata sebesar Rp 24 ribu per barang. (*)

TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE : 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved