Berita Jakarta
Anggota DPR : Instruksi Mendagri harus Disertai Sanksi Tegas bagi Daerah yang Membangkang.
Kasus positif covid-19 terus naik di sejumlah daerah. Guna meredam gelombang susulan pandemi ini
Sementara kabupaten/kota yang berada dalam zona merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75 persen dan WFO sebesar 25 persen.
Lalu, untuk sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri, yang ditetapkan sebagai objek vital nasional, serta kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, dapat beroperasi 100 persen.
Kegiatan makan dan minum di restoran hanya diperbolehkan dengan kapasitas 50 persen. Pemerintah tetap menganjurkan restoran mengutamakan layanan pesan antar. Jam operasional mal hanya sampai pukul 21.00, dengan penerapan protokol kesehatan. Jumlah pengunjung dibatasi 50 persen dari kapasitas mal.
Untuk kabupaten/kota selain pada zona merah diizinkan untuk melaksanakan (ibadah di tempat ibadah) dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen, dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Kabupaten/kota pada zona merah dibatasi secara ketat dan lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah. (Tribunnews/Toni Bramantoro)
Baca juga: Hasil dan Klasemen MotoGP 2021 Terkini, Marquez Kembali dan Quartararo Diposisi Puncak
Baca juga: Rian DMasiv Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual, Manajemen: Agak Aneh
Baca juga: Heboh Penemuan Bayi Dalam Kaleng Biskuit di Pemalang, Ini Hasil Pemeriksaan Polisi
Baca juga: Resep Kotokan Tongkol Kuliner Berkuah Santan Cocok untuk Makan Siang