Berita Salatiga
Astaga, Pesan Paket Dikirimkan ke Alamat Rumah Pacar di Salatiga, Isinya Ternyata Narkotika
BNNP Jateng mendapatkan informasi dari Kantor Bea Cukai Semarang tentang adanya paket pengiriman yang didalamnya diduga berisi narkotika.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: moh anhar

Penulis: Rahdyan Trijoko Pamungkas
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng bersama Bea Cukai Semarang menangkap pemilik narkotika jenis tembakau gorila, puluhan butir pil psikotropika, dan ratusan pil obat terlarang di wilayah Salatiga.
Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Purwo Cahyoko melalui Kabid Brantas, Kombes Pol M. Arief Dimjati mengatakan, pelaku bernama Yudarena Nugrahanto yang ditangkap di Jalan Benoyo No.90 RT 08 RW 06 Kutowinangun Lor Kecamatan Tingkir, Sabtu (12/6/2021) pukul 20.00.
Pengungkapan berawal pada Sabtu (12/6) pukul 12.00, BNNP Jateng mendapatkan informasi dari Kantor Bea Cukai Semarang tentang adanya paket pengiriman yang didalamnya diduga berisi narkotika.
Baca juga: 95 Karyawan Pabrik Sepatu di Jaten Terkonfirmasi Positif Covid-19, Aktivitas Ditutup Sementara
Baca juga: Membandel, Tim Satgas Covid-19 Segel Tempat Karaoke di Wilayah Kecamatan Pedurungan Semarang
Baca juga: Turut Bawa Kesuksesan AC Milan, Fikayo Tomori Dikontrak Permanen, Masuk Jajaran Bek Termahal
Paket tersebut atas nama penerima Sofie Rahma Fitriana Nur dengan alamat Jl. Ngentak 2 RT 15 RW 5 Kec.Tingkir Kota Salatiga.
"Selanjutnya Tim BNNP Jateng menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan di alamat paket yang dimaksud," ujarnya saat dihubungi tribunjateng.com, Selasa (21/6/2021).
Lanjutnya, BNNP mengamankan Sofie Rahma Fitriana Nur di rumahnya.
Keterangan Sofie bahwa Paket tersebut milik pacarnya bernama Yuda.
Kemudian, pukul 20.00 WIB di hari yang sama tim gabungan BNNP Jateng bersama Bea Cukai Semarang melakukan control delivery tehadap paket narkotika tersebut.
Lalu menangkap seorang laki-laki bernama Yudarena Nugrahanto, warga Musi Rawas, Sumatera Selatan di kosnya Jalan Benoyo No.90 RT 08 RW 06, Kutowinangun Lor, Kecamatan Tingkir. Yuda kedapatan memiliki narkotika jenis ganja sintetis atau tembakau gorila.
"Dari tangan tersangka disita satu paket berisikan tembakau gorila dengan berat brutto 2,4 gram. Kemudian 90 butir pil Yarindo atau Psikotropika, dan488 pil Double L atau obat-obatan terlarang," jelasnya.
Baca juga: Lima Bulan Berlalu, Belum Ada Kejelasan Kasus Korupsi Alun-alun dan Dana CSR PDAM Tegal
Baca juga: Perkuat Amunisi Arungi Liga 2, Persijap Rekrut Striker dan Bek Kanan
Baca juga: Not Angka Pianika Rasa Sunyi Sheryl Sheinafia dengan Liriknya
Ia mengatakan tersangka ditangkap dan petugas menyita barang bukti tersebut.
Penyidik BNNP Jateng akan melakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut. (*)