Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Pelaksanaan PPDB SMP di Kabupaten Tegal Mulai Hari Ini, Fatah: Lima Sekolah Pendaftaran Luring

PPDB jenjang pendidikan SMP tahun pelajaran 2021/2022 di Kabupaten Tegal dimulai Senin (21/6/2021).

Penulis: Dafin Dwiyanfa Atana | Editor: sujarwo
Tribun Jateng/Desta Leila Kartika
Kabid SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal, Alfatah, saat ditemui di Kantor Dikbud Kabupaten Tegal, Senin (21/6/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang pendidikan SMP tahun pelajaran 2021/2022 di Kabupaten Tegal berlangsung mulai Senin (21/6/2021).

Adapun teknis pelaksanaannya, menurut Kabid SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal, Alfatah, terbagi menjadi dua tahap dimulai tanggal 21 Juni sampai 1 Juli 2021.

Tahap pertama untuk jalur pendaftaran Afirmasi (penerima program keluarga tidak mampu), perpindahan orangtua (mutasi), dan prestasi. Sedangkan tahap kedua yaitu jalur pendaftaran zonasi (pemetaan wilayah).

Pendaftaran sendiri berlangsung sesuai jam kantor yaitu mulai pukul 08.00 WIB - 14.00 WIB.

"Seperti yang sudah pernah saya jelaskan, kuota pendaftaran untuk jalur Afirmasi paling banyak 20 persen, jalur prestasi sebanyak 25 persen, jalur perpindahan orangtua (mutasi) sebanyak 5 persen, dan zonasi kuota minimal 50 persen. Dengan kata lain yang zonasi kuotanya bisa lebih dari 50 persen bergantung jalur lainnya apakah memenuhi atau tidak," jelas Fatah, saat ditemui Tribunjateng.com, Senin (21/6/2021).

Dalam pelaksanaannya, Fatah menyebut ada lima SMP Negeri di Kabupaten Tegal yang masih melaksanakan pendaftaran secara luring atau langsung ke sekolah karena keterbatasan akses jaringan internet. 

Lima sekolah yang dimaksud yaitu SMPN 3 Satu Atap Bojong, SMPN 3 Satu Atap Jatinegara, SMPN 4 Bumijawa, SMPN 5 Satu Atap Bumijawa, dan SMPN 3 Satu Atap Balapulang. 

Karena jumlah kuota penerimaan siswa yang terbatas, sehingga terkait protokol kesehatan bisa diatur dan terlaksana dengan baik. Contohnya di SMP N 5 Satu Atap Bumijawa hanya menerima kuota satu kelas saja.

Kemudian SMP N 3 Satu Atap Bojong juga hanya menerima kuota satu kelas saja. Paling banyak dari kelima sekolah tersebut menerima dua kuota kelas. 

"Dengan jumlah kuota yang terbatas, maka terkait protokol kesehatan di lima sekolah yang mengadakan PPDB secara luring menurut saya tidak menjadi hambatan karena pasti sudah diatur sedemikian rupa oleh pihak sekolah," terangnya.

Sementara untuk sekolah lainnya di luar lima sekolah yang pendaftaran secara luring, Fatah menegaskan wajib dengan sistem online atau daring terlebih dahulu.

Namun jika pada pelaksanaannya terjadi kendala seperti jaringan internet dan lain sebagainya baru diperbolehkan untuk pendaftaran secara langsung ke sekolah atau luring.

Terpenting wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan secara ketat.

"Jumlah SMP di Kabupaten Tegal untuk negeri dan terbuka ada 49 sekolah sedangkan yang swasta ada 69 sekolah sehingga total ada 118 SMP di Kabupaten Tegal," tuturnya.

Tambahan informasi, selain Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) SMP, hari ini juga mulai berlangsung pendaftaran di jenjang pendidikan SMA.

Berikut persyaratan calon peserta didik kelas VII SMP di Kabupaten Tegal tahun ajaran 2021/2022: 

* Telah lulus SD/MI/sederajat yang dibuktikan dengan ijazah atau surat yang berpenghargaan sama dengan ijazah 

* Usia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2021

* Mendaftar dengan melampirkan: foto copy akte kelahiran atau surat kelahiran dari Desa. 

* Fotokopi kartu keluarga diterbitkan minimal satu tahun sebelum pelaksanaan PPDB atau surat keterangan domisili (jika terjadi bencana alam atau bencana sosial). 

* Surat keterangan lulus yang diterbitkan oleh SD/MI/sederajat. 

* Nilai rapot lima semester terakhir yang disertai keterangan peringkat. 

* Fotokopi KIP, KKS, atau PKH, bagi yang memilikinya. 

* Piagam atau sertifikat kejuaraan bagi yang memilikinya. 

* Jalur prestasi: seleksi menggunakan nilai rata-rata rapot lima semester terakhir, ditambah ijazah Madrasah Diniah Takmiliyah Ula (MDTU) bagi yang sudah memiliki (mendapat nilai 10), plus nilai kejuaraan baik tingkat Kecamatan, Kabupaten, Nasional, dan Internasional. 

Bagi mereka yang memiliki prestasi kejuaraan internasional semisal juara 1, 2, atau 3 maka akan langsung diterima. 

Sedangkan bagi mereka yang belum lulus MDTU bisa menggunakan surat keterangan sedang mengikuti MDTU. 

Bagi yang belum tes MDTU, harus ada surat keterangan bersedia mengikuti MDTU. Begitu juga bagi mereka yang non muslim bisa melampirkan surat keterangan.

* Jalur Afirmasi: penilaian berdasarkan apakah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIT), PKH, dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Harus menggunakan kartu tidak hanya surat keterangan miskin atau tidak mampu.

* Jalur perpindahan atau mutasi: penilaian berdasarkan orangtua disertai keluarga pindah dari mulai tingkat kecamatan. Contohnya ada orangtua calon siswa yang pindah dari Kecamatan Pangkah ke Kecamatan Slawi, intinya keluarga harus ikut pindah semua dan ada surat ketengan dari atasan.

* Jalur Zonasi: penilaian berdasarkan jarak. Bagi mereka yang sudah memiliki ijazah MDTU dikurangi 1.000 meter. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved