Berita Semarang
Pemkot Semarang Perketat PKM, Tempat Hiburan Harus Tutup, Tempat Usaha Dibatasi Pukul 20.00
Pemerintah Kota Semarang kembali memperketat aturan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) Pengetatan dilakukan lantaran kasus Covid-19 melonjak
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG/EKA YULIANTI
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi saat memberikan keterangan pers mengenai perubahan aturan PKM di kantornya, Senin (21/6/2021).
Kebijakan lainnya, berdasarkan keputusan bersama Forkopimda Kota Semarang, ruas jalan yang menuju Simpanglima akan ditutup.
Pihaknya menerapkan kebijakan-kebijakan tersebyr dengan harapan angka Covid-19 di Kot Semarang bisa kembali normal. Kebijakan ini akan berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan. (eyf)