Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PPKM Mikro

BERITA LENGKAP: Imbas Penebalan PPKM Mikro di 34 Provinsi, Pengusaha Minta Stimulus dan Relaksasi

Pemerintah akan melakukan penebalan atau penguatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di 34 Provinsi

Tribun Jateng/Desta Leila Kartika
Suasana di Desa Balamoa RT 03 RW 06, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal yang melakukan lockdown PPKM Mikro karena ditemukan 14 warganya terpapar Covid-19, Jumat (18/6/2021). Terlihat petugas sedang berjaga di pintu masuk area Desa dan ada anak-anak yang sedang bermain bola. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Pemerintah akan melakukan penebalan atau penguatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di 34 Provinsi. Penguatan PPKM dilakukan untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

"Jadi nanti akan berlaku mulai besok tanggal 22 Juni sampai 5 Juli, 2 minggu kedepan," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi secara daring.

Aturan penebalan PPKM Mikro tersebut akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri. Adapun penyesuaian PPKM Mikro yang dilakukan antara lain; Kegiatan perkantoran baik oleh Kementerian dan Lembaga, BUMN, dan BUMD, dan lainnya di zona merah wajib menerapkan work from home (WFH) sebanyak 75 persen. Sementara itu di zona lainnya yakni 50 persen.

"Dengan penerapan Prokes (protokol kesehatan) yang ketat dan pengaturan waktu kerja secara bergiliran. Jadi WFH nya kalau bisa bergiliran, agar tidak ada yang melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain, dan ini tentunya akan diatur lebih lanjut baik oleh K/L maupun Pemda," katanya.

Kemudian kegiatan belajar-mengajar di zona merah harus dilakukan secara daring. Untuk zona lainnya mengikuti aturan dari KemendikbudIRistek. "Dari aturan yang sudah ada memang zona merah itu sudah dilakukan secara daring, mengikuti PPKM," tuturnya.

Untuk kegiatan sektor esensial, mulai dari industri pelayanan dasar, utilitas publik, hingga industri terkait kebutuhan pokok masyarakat, seperti supermarket dan apotek tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Selanjutnya untuk restoran, warung makan, cafe, pedagang kaki lima dan lapak jalanan, baik itu yang berdiri sendiri maupun yang berada di pasar atau mal, fasilitas makan di tempat atau dine in dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas. Sementara itu layanan pesan antar atau take away dibatasi hingga jam 20.00.

"Sesuai dengan jam operasional restoran. Jadi dibatasi sampai dengan pukul 8 malam dan kemudian protokol kesehatan diterapkan secara ketat," tuturnya. Selengkapnya bisa lihat grafis!

Di sisi lain, atas penguatan PPKM Mikro tersebut, Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, meminta pemerintah agar memberikan berbagai bantuan di tengah rencana pembatasan kegiatan masyarakat.

"Harapan kami yang sangat besar stimulus, relaksasi, keringanan pajak dan kebijakan lainnya yang selama ini ditujukan untuk mengurangi beban pengusaha dan dapat diperpanjang sampai akhir tahun depan," kata Sarman, Senin (21/6).

Selain itu, pengusaha juga berharap program bansos, bantuan modal kerja UMKM, Kartu Pra Kerja, subsidi gaji pekerja dapat diteruskan untuk menjaga daya beli masyarakat.

"Lonjakan kasus penyebaran Covid-19 saat ini sangat mengganggu psikologi pengusaha, rasa khawatir dan resah. Sesuatu yang wajar karena kita sudah hampir 1,5 tahun aktivitas ekonomi dan bisnis terpuruk akibat pandemi," lanjut Sarman.

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan KADIN DKI Jakarta ini juga menjelaskan pergerakan warga dibatasi, jam buka berbagai sektor usaha perdagangan dan jasa tentu akan menurunkan aktivitas ekonomi dan semakin menekan omzet dan cash flow pengusaha.

Berbagai sektor perdagangan seperti ritel dan pusat perdagangan, hotel, restoran, cafe, hiburan malam, transportasi dan aneka UMKM kembali akan tertekan.

"Tantangan ekonomi kita karena Pemerintah telah menargetkan pertumbuhan ekonomi kuartal II-2021 sebesar 7 persen naik signifikan dari pertumbuhan ekonomi kuartal I-2021 yang masih terkontraksi minus 0,74 persen," tuturnya.

Diketahui lonjakan kasus Covid-19 ini terjadi di 4 provinsi yang menopang hampir 50 persen PDB kita yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

"Jika pemerintah menerapkan PPKM/PSBB bahkan lock down pengusaha pasrah dan akan menerima keputusan tersebut karena pengusaha juga menyadari bahwa ini keputusan yang sulit bagi Pemerintah," ujar dia.

Sementara itu,Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, mengimbau para pelaku industri untuk terus menerapkan protokol kesehatan ketat dalam melaksanakan kegiatan produksi.

"Bapak Presiden telah menginstruksikan agar PPKM Mikro dipertebal dan diperkuat. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga mendorong agar pelaku industri memperketat penerapan protokol kesehatan di area operasinya, seperti pabrik, kantor operasional, maupun di lini distribusi. Hal ini agar kasus Covid-19 bisa ditekan," kata Agus.

Pemberian Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) yang dikeluarkan Kemenperin bagi sektor industri harus diikuti dengan syarat-syarat yang ketat. Kemenperin telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perindustrian nomor 4, 7 dan 8 sebagai pedoman pemberian IOMKI kepada perusahaan industri.

"Kemenperin mencabut IOMKI perusahaan yang tidak melaporkan aktivitasnya selama tiga minggu berturut-turut," tegas Menperin.

Hingga 21 Juni 2021, Kemenperin telah mengeluarkan 19.150 IOMKI bagi perusahaan industri, dengan total tenaga kerja mencapai 5,2 juta orang.

Dengan demikian, IOMKI cukup berkontribusi terhadap ketahanan ekonomi masyarakat di tengah kondisi yang masih sulit. "Keseimbangan antara ketaatan terhadap protokol kesehatan dan tetap berlanjutnya aktivitas ekonomi diperlukan untuk melindungi kepentingan masyarakat dalam jangka panjang," ujar Menperin.

Kebijakan IOMKI ditempuh dengan pertimbangan bahwa industri manufaktur merupakan kontribusi yang sangat besar bagi Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, antara 18-19 persen, sehingga tidak bisa dibiarkan shutdown.

"Untuk me-restart kembali, akan membutuhkan biaya tinggi dan waktu yang lama. Selain itu, industri perlu berjalan untuk dapat tetap menyediakan kebutuhan masyarakat," ucapnya.(Tribun Network/fik/lit/nas/wly)

Baca juga: OPINI : Merekonstruksi Lembaga Pengadaan Tenaga Kependidikan

Baca juga: Fokus : Perjuangan Kita Lebih Mudah

Baca juga: Inilah Cara Cegah Efek Samping Vaksin COVID, Istirahat Cukup hingga Aktif Bergerak

Baca juga: Kronologi & Pengakuan Perwira Polisi yang Pukul Petugas Jaga Polda Riau

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved