Jumat, 24 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

DPRD Demak Bentuk Pansus Tindaklanjuti Hasil Pemeriksaan Keuangan Daerah 2020

DPRD Kabupaten Demak membentuk panitia khusus (Pansus) sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.

Penulis: m zaenal arifin | Editor: Daniel Ari Purnomo
Tribun Jateng/ Zainal Arifin
Bupati Demak, Eistianah, menyampaikan jawaban atas pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Demak terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2020 dalam rapat paripurna di DPRD Demak, Selasa (22/6/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - DPRD Kabupaten Demak membentuk panitia khusus (Pansus) sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan pemerintah daerah Demak tahun anggaran 2020.

Pansus tersebut disahkan oleh Ketua DPRD Demak yang juga pimpinan sidang, Fakhrudin Bisri Slamet, dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Sidang II Tahun 2021 di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Demak, Selasa (22/6/2021).

"Menindaklanjuti adanya rekomendasi dari pemeriksaan keuangan yang dilakukan BPK dalam laporan keuangan pemerintah daerah Demak tahun 2020, maka kami membentuk panitia khusus (Pansus)," kata Fakhrudin, sesaat sebelum menutup rapat paripurna.

Pembentukan Pansus hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan tersebut kemudian dilanjutkan dengan pembacaan SK Pansus oleh Sekretaris DPRD Demak.

Nantinya, Pansus tersebut bertugas selama satu tahun dalam menindaklanjuti temuan dan rekomendasi BPK dan melaporkan hasil kerjanya kepada pimpinan dewan.

Rapat Paripurna ke-15 Masa Sidang II Tahun 2021 tersebut sebenarnya beragenda mendengarkan jawaban Bupati Demak atas pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Demak terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2020.

Bupati Demak, Eistianah, hadir secara langsung dan memberikan jawabannya dalam rapat paripurna yang dihadiri 32 anggota dewan. Ia didampingi Wakil Bupati Demak dan Sekda Demak.

Dalam jawabannya, Eistianah menyampaikan, adanya SILPA yang masih tinggi atas anggaran 2020 dikarenakan pandemi Covid-19 yang menyebabkan kondisi tidak menentu dan tidak bisa diprediksi sehingga kegiatan tidak berjalan maksimal.

"Terkait adanya pandemi Covid-19, kegiatan atau program strategis pada program prioritas tahun 2021 yang terpengaruh adalah indikator perekonomian, kemiskinan dan sumber daya manusia khususnya kesehatan," kata Eisti, sapaannya.

Terkait realisasi pendapatan daerah, Eisti menyampaikan, Pemda Demak telah menerima imbauan agar lebih bijak dalam mengambil kebijakan dalam kondisi saat ini untuk meningkatkan PAD dengan memaksimalkan mendapat Dana Insentif Daerah (DID) dari pusat.

Cara yang dilakukan dengan perbaikan kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan dasar publik, penyelenggaraan pemerintah dan kesejahteraan masyarakat.

"Pemerintah daerah terus meningkatkan kinerja di semua bidang dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Di mana hal tersebut akan berimbas pada apresiasi yang diterima pemerintah daerah dari pemerintah pusat berupa pemberian DID," jelasnya.

Hal itu dibuktikan dengan terpenuhinya kriteria baru, di mana kriteria tersebut belum ada pada 2020 yaitu kriteria indeks pencegahan korupsi, di mana Kabupaten Demak masuk dalam kriteria tersebut dan mendapat DID beberapa kali, meliputi DID reguler sebesar Rp 57,295 miliar dan DID tambahan Rp 37,866 miliar.

"Belanja barang dan jasa pada 2020 telah mengalami peningkatan dibanding 2019, seharusnya belanja barang dan jasa 2020 menurun," urainya.

Menurut Eisti, hal itu berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.7/2020 tentang percepatan penyesuaian pendapatan dan belanja daerah tahun 2020 dalam rangka penanganan Covid-19.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved