Berita Jakarta
Alasan Wagub DKI Jakarta Soal Kenaikan Tarif Parkir Mobil Rp 60.000 Per Jam, Motor Rp 18.000 Per Jam
Ada rencana penaikan tarif parkir di DKI Jakarta, bahkan dengan harga hingga Rp 60.000 per jam untuk mobil dan motor hingga Rp18.000 per jam.
Untuk mobil dari Rp3.000-Rp 5.000/jam jadi Rp10.000-Rp25.000/jam
Untuk motor dari Rp1.000-Rp 2.000/ jam jadi Rp4.000-Rp10.000/jam
- Pemanfaatan fasilitas tempat parkir untuk umum (pasar, tempat rekreasi, rumah sakit, dll)
Untuk mobil dari Rp2.000-Rp 3.000/jam jadi Rp5.000-Rp10.000/jam
Untuk motor dari Rp1.000/jam jadi Rp2.000-Rp 5.000/jam
- Parkir vallet Rp50.000-Rp 200.000/jam
- Kendaraan belum lulus uji emisi untuk mobil dikenakan Rp25.000/jam dan motor dikenakan Rp10.000/jam
- Kendaraan belum daftar ulang (pajak kendaraan bermotor) tarif parkir untuk mobil dikenakan Rp25.000/jam dan motor dikenakan Rp10.000/jam. (Antaranews)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul DKI Bakal Berlakukan Tarif Parkir Mobil Rp 60.000 Per Jam, Motor Rp 18.000 Per Jam
Baca juga: Jadwal Pelayanan Donor Darah PMI Kota Semarang Hari Ini Rabu 23 Juni 2021 Buka di 2 Lokasi
Baca juga: Polisi Siapkan Pasukan Anjing K9 Hadapi Potensi Kericuhan di Pos Penyekatan Suramadu
Baca juga: Potensi Hujan Petir Hari Ini, Berikut Prakiraan Cuaca Jawa Tengah dari BMKG Rabu 23 Juni 2021
Baca juga: Pembangunan Masjid Raya Syeikh Zayed Solo Belum Ada Progres di Lokasi, Gibran: Targetnya 15 Bulan