Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Virus Corona

BERITA LENGKAP : Ivermectin Efek Penggunaan Obat Ivermectin untuk Terapi Penyembuhan Covid-19

Kabar mengenai obat terapi untuk penyembuhan dari virus corona, yakni Invermectin. Informasi soal obat itupun sempat viral di media sosial. 

Shutterstock
Obat covid-19 atau obat terapi penyembuhan pasien Covid-19 produksi PT Indofarma, Ivermectin, telah mendapatkan izin edar dari BPOM. 

Sebuah studi in vitro menunjukkan Ivermectin memiliki efek menghambat replikasi SARS-CoV-2. Namun, studi itu tidak bisa dianggap sebagai acuan, mengingat jumlah sampel yang digunakan sangat sedikit. Selain itu, dosis obat yang digunakan juga bervariasi dan tidak terkontrol.

Laporan pengobatan Ivermectin berhasil pada pasien, ternyata diiringi dengan konsumsi obat-obatan lain seperti doxycycline, hydroxychloroquine, azithromycin, zinc, dan kostikosteroid. Hal itu menyebabkan hasil klaim bahwa Ivermectin bisa menyembuhkan covid-19 tidak bisa diterima.

Tunggu konsensus

Berkaitan dengan penggunaan Ivermectin untuk terapi covid-19 di Indonesia, Nafrialdi meminta agar masyarakat menunggu konsensus dari organisasi profesi kedokteran.

"Pada pedoman yang lalu (edisi desember 2020), Ivermectin belum tercantum. Jadi kita tunggu saja para pakar bersidang untuk menentukan kebijakan selanjutnya," terangnya.

Sementara, Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Prof Zubairi Djoerban sempat menyatakan, Ivermectin belum bisa digunakan dan cenderung tidak efektif untuk mengobati covid-19, bahkan India baru saja menghapus Ivermectin dari daftar pengobatan virus corona.

"Singkatnya obat ini adalah untuk mengobati infeksi cacing gelang di dalam tubuh manusia. Ivermectin masuk golongan antihelmintik yang kadang dipakai mengatasi scabies atau kudis dan hanya diresepkan dokter," tuturnya.

Menurut dia, Ivermectin populer disebut-sebut sebagai obat yang dapat menghambat perkembangan SARS-CoV-2, lantaran ada studi di Australia yang mengklaim obat itu bekerja dengan cara menghambat protein yang membawa virus penyebab covid-19 ke dalam inti tubuh manusia.

"Hal ini yang kemudian diyakini bahwa Ivermectin mencegah penambahan jumlah virus di tubuh sehingga infeksi tidak makin parah. Persoalannya, studi ini baru dilakukan terhadap sel-sel yang diekstraksi di laboratorium. Uji coba Ivermectin pada tubuh manusia belum dilakukan," jelas Guru Besar FK UI itu.

Zubairi memaparkan, studi berikutnya adalah di Bangladesh, yang juga mengklaim Ivermectin dapat mempercepat proses pemulihan pasien covid-19. Tetapi, penelitinya pun menyatakan terlalu dini untuk menyimpulkan bahwa Ivermectin efektif untuk pengobatan covid-19.

"Lalu bagaimana Ivermectin di Eropa dan Amerika? Yang jelas, European Medicines Agency (EMA) dan Food and Drug Administration (FDA) belum mengizinkan Ivermectin digunakan untuk mengobati covid-19," terangnya.

Zubairi menuturkan, EMA sendiri telah meninjau beberapa studi terkait dengan penggunaan Ivermectin. Mereka menemukan kalau obat itu memang dapat memblokir replikasi SARS-CoV-2. Tapi pada konsentrasi Ivermectin yang jauh lebih tinggi daripada yang dicapai dengan dosis yang diizinkan saat ini.

Pada kesimpulannya, EMA menyatakan bahwa sebagian besar studi yang ditinjau memiliki keterbatasan. Mereka belum menemukan bukti cukup untuk mendukung penggunaan Ivermectin pada covid-19 di luar uji klinis.
Sementara FDA, pada beberapa pernyataannya mengingatkan bahwa dosis besar dari Ivermectin itu berbahaya.

Apalagi jika berinteraksi dengan obat lain seperti pengencer darah, dan bisa menyebabkan overdosis.
"Prinsipnya, studi Ivermectin sebagai obat covid-19 masih sangat terbatas, dan masih memerlukan penelitian lebih lanjut. Pun, bisa saja nanti Ivermectin digunakan ketika studi terbaru menemukan bukti yang cukup. Kan tidak menutup kemungkinan itu juga," tukasnya. (Tribunnews.com/Daryono/Rina Ayu/Kompas.com/Rully R Ramli/Gloria Setyvani Putri/Kontan/Vina Elvira)

Izin Edar BPOM Sebagai Obat Cacing

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved