PPDB Jateng
Ombudsman Awasi PPDB SMA-SMK di Jateng
Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022 dilaksanakan, 21-24 Juni.
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022 dilaksanakan, 21-24 Juni.
Kemudian dilanjut 25-26 Juni evaluasi pemeringkatan dan penyaluran.
Hasil PPDB akan diumumkan tanggal 26 Juni. Sedangkan daftar ulang bagi calon peserta didik yang diterima 28 Juni hingga 2 Juli.
Ombudsman RI sebagai pengawas pelayanan publik dalam momen tahunan ini melakukan pengawasan penyelenggaraan PPDB. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah Siti Farida S.H., M.H mengatakan, PPDB merupakan satu-satunya mekanisme yang harus dilalui oleh calon peserta didik untuk memilih, dan memperoleh pendidikan yang lebih tinggi.
Momen tersebut cukup krusial menentukan masa depan calon peserta didik sekaligus dunia Pendidikan Indonesia di masa mendatang.
"Sebagaimana pendidikan merupakan salah satu hak dasar masyarakat, dapat dilaksanakan dan diterima dengan baik," ujar Farida.
Buka Posko
Ia menyampaikan sejak tahun 2017 hingga saat ini Ombudsman RI membuka posko PPD setiap tahunnya. Beberapa temuan terkait PPDB sudah disampaikan kepada Ombudsman Pusat untuk disampaikan kepada Kementerian untuk perbaikan di PPDB selanjutnya.
"Menindaklanjuti Surat Edaran nomor 19 Tahun 2021 Tentang Pengawasan Pelayanan Publik Sektor Pendidikan Di Masa Pandemi Covid-19 Terkait Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka dan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2021, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah sudah mulai melakukan pengawasan PPDB dari jenjang pendidikan SD hingga SMA," terang Farida.
Terkait Pengawasan PPDB jenjang pendidikan SMA-SMK di Jateng pihaknya mengawasi sejak pengaturan regulasi.
Beberapa poin penting dalam rancangan regulasi PPDB di Jateng yang menjadi perhatian Ombudsman diantaranya terkait sekolah inklusif untuk anak berkebutuhan khusus, jumlah daya tampung yang harus diumumkan sehingga transparan sejak dini.
Permasalahan yang ditemukan di lapangan antara lain implementasi kebijakan zonasi dan kuota penerimaan yang masih belum dipahami oleh sekolah, potensi pungli, masyarakat yang belum cakap dalam pendaftaran secara daring, serta ketidakjelasan proses pelaksanaan PPDB.
Efektifitas kanal pengaduan Disdik. Pemenuhan hak pendidikan yang sama untuk kaum marjinal, sehingga menjadi penting untuk memasukkan penyandang disabilitas dalam Jalur Afirmasi.
Ia berpesan apabila masyarakat mendapatkan suatu permasalahan atau kendala dalam pelaksanaan PPDB untuk menyampaikan pengaduan kepada instansi terkait agar permasalahan PPDB dapat teratasi.
Apabila tidak mendapatkan respon ataupun tanggapan dan tindak lanjut dari instansi terkait, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan PPDB kepada Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah melalui aplikasi whatsapp di nomor 08119983737 atau email di pengaduan.jateng@ombudsmna.go.id.
Minta Server Dibagi
Ketua Komisi E DPRD Jawa Tengah, Abdul Hamid, mengatakan meminta kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah untuk membagi server ke tiga titik di tiga cabang dinas.
Hal itu dilakukan untuk antisipasi terjadinya sistem down ketika diakses oleh ribuan orangtua siswa.
"Dinas Pendidikan Jateng harus memastikan server mereka dibagi ke tiga cabang dinas yang ada. Sehingga bisa meminimalisir sistem down ketika diakses oleh ribuan akun," terangnya. Komisi E menilai persiapan Disdikbud Jateng sudah matang.
"Termasuk call center juga sudah disiapkan bila ada orangtua siswa yang butuh konsultasi. Bisa melalui telepon atau Whatsapp dan melayani 24 jam.
Ada juga beberapa orangtua yang protes ke kami, karena sistem realtime tidak sesuai. Salah satunya terkait titik koordinat rumah," ujarnya. (tim)
Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta Rabu 23 Juni Pukul 19.30 WIB Riki Gagalkan Rencana Rendy
Baca juga: Resep Sayur Tewel Masak Lodeh Cocok jadi Menu Makan Siang
Baca juga: 9 Instruksi Bupati Klaten PPKM Mikro, Dilarang Gelar Hajatan, Nginap Hotel Bawa Hasil Tes
Baca juga: Ramai Isu Pasien Dicovidkan Agar Rumah Sakit Untung, Ini Tanggapan Dokter RS UNS Solo