Kenaikan Tarif Tol
Tarif Ruas Tol Semarang-Solo Naik, LP2K: Momentumnya Kurang Pas
Penyesuaian tarif jalan tol Semarang-Solo mengalami kenaikan sekira Rp 10 ribu dari ketentuan sebelumnya mulai dini hari tadi.
Penulis: M Nafiul Haris | Editor: moh anhar
Penulis: M Nafiul Haris
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Penyesuaian tarif jalan tol Semarang-Solo mengalami kenaikan sekira Rp 10 ribu dari ketentuan sebelumnya mulai dini hari tadi, Minggu (27/6/2021) pukul 00.00 WIB.
Ketua Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Ngargono mengatakan kebijakan menaikkan tarif tol dari Rp 65 ribu menjadi Rp 75 ribu dinilai momentumnya kurang tepat.
"Mestinya, kebijakan penyesuaian tarif itu bisa ditahan dulu. Kebijakan tersebut diberlakukan pengelola jalan tol di tengah kondisi perekonomian masih terpuruk dan daya beli masyarakat yang menurun, jadi momentumnya kurang pas," terangnya saat dihubungi Tribunjateng.com, Minggu (27/6/2021).
Baca juga: Lantik Anak Pedangdut Arafiq Jadi Bupati Pekalongan di Hari Libur, Ganjar: Ini Jadi Pengingat
Baca juga: Olah Warna Dedaunan, Retno Warga Tegal Hasilkan Kerajinan Kain Ecoprint, Terjual Sampai Mancanegara
Baca juga: Cuaca Tak Menentu, Disparitan Kabupaten Semarang Minta Warga Waspadai Penyebaran Flu Burung
Menurutnya, dari aspek regulasi dan beberapa hal yang menjadi dasar pertimbangan PT Trans Marga Jateng (TMJ) selaku pengelola jalan tol Semarang- Solo memang benar.
Tetapi pemberlakuan penyesuaian tarif tersebut dilakukan dalam situasi ekonomi yang masih terpuruk akibat pandemi serta daya beli masyarakat juga menurun.
"Maka tidak ada salahnya pengelola jalan tol juga memberikan semacam dispensasi atau relaksasi terlebih dahulu agar kebijakan itu diberlakukan dalam situasi yang lebih baik," katanya
Ia menyatakan, PT TMJ diharap dapat mencontoh kebijakan PLN kepada pelanggan listrik, beberapa waktu lalu karena perekonomian masyarakat sedang dalam situasi yang kurang menguntungkan dengan memberikan keringanan.
Dia mengungkapkan, semestinya pengelola jalan tol tersebut bisa menahan dulu sampai dengan situasi ekonomi benar-benar dalam kondisi yang lebih baik dari yang terjadi sekarang ini.
"Jadi bahasanya itu, mereka punya sensitivitas atau nggak, dalam kondisi perekonomian yang masih seperti ini," katanya
Pihaknya menilai, kenaikan tarif tol ditengah situasi pandemi Covid-19 juga membuat para pengusaha angkutan barang dilematis.
Baca juga: Not Angka Yang Terlupakan Iwan Fals Noah
Baca juga: Kunci Jawaban Tema 9 Kelas 5 Halaman 143 145 146 147 148 149 150 Diskusi Budaya Indonesia
Baca juga: Nonton TV Online Ini Link Live Streaming Belanda Vs Ceko Euro 2021 di Mola TV
Terlebih lagi persentase tertinggi penyesuaian atau kenaikan tarif jalan tol tersebut bakal berlaku bagi kendaraan Golongan yang lebih besar (Golongan IV dan V).
Ngargono mengusulkan, karena dunia usaha masih terpuruk akibat pandemi Covid-19 dalam setahun terakhir, hingga dampaknya bagi aspek distribusi dan transportasi juga belum membaik.
PT TMJ lanjutnya, memberikan dispensasi kepada kendaraan golongan besar atau merumuskan formulasi yang dianggap lebih tepat agar kebijakan penyesuaian tarif tol tidak berdampak panjang.
"Jangan sampai masyarakat yang selama ini tidak menggunakan jalan tol akhirnya ikut menanggung beban harga, karena biaya transportasi melonjak akibat kenaikan tarif tol tersebut," ujarnya.