Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Forum Kampus

Forum Kampus : Sumber Daya Manusia dan Pajak Pendidikan

PERKEMBANGAN teknologi informasi dan komunikasi membawa arus perubahan. Di tengah transformasi dunia yang sangat cepat

Continental Currency Exchange
ilustrasi uang rupiah 

Oleh Urip Umayah, MPd
Dosen di Univeritas NU Al Ghazali Cilacap

PERKEMBANGAN teknologi informasi dan komunikasi membawa arus perubahan. Di tengah transformasi dunia yang sangat cepat, penciptaan sumber daya manusia unggul perlu dilakukan.

Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul merupakan aset yang sangat penting dalam membangun suatu bangsa. Maju atau tidaknya suatu bangsa dipengaruhi oleh SDM yang ada di dalamnya.

Dengan demikian, untuk menciptakan SDM yang unggul dan berdaya saing, diperlukan pendidikan yang berkualitas.

Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menyediakan sarana prasarana serta fasilitas pendidikan yang memadai bagi masyarakat.

Apalagi masa pandemi seperti sekarang ini menjadi tantangan yang tidak mudah bagi pemerintah dalam menciptakan pendidikan yang berkualitas. Lantas, bagaimana kondisi pendidikan di Indonesia saat ini?

Selama pandemi Covid-19 melanda Indonesia, banyak sektor yang terdampak. Sektor ekonomi, kesehatan, industri, pariwisata, hiburan bahkan pendidikan pun tak luput juga ikut terdampak. Pandemi Covid-19 jelas merupakan ancaman yang sangat nyata dalam penyelenggaraan pendidikan.

Sekolah-sekolah ditutup akibat tidak diperbolehkannya kegiatan pembelajaran tatap muka untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. Para guru dan siswa harus melaksanakan kegiatan pembelajaran secara daring. Akibatnya banyak siswa yang akhirnya kehilangan minat belajar dan menyebabkan terjadinya learning loss.

Pembelajaran secara daring perlu didukung dengan fasilitas yang memadai. Namun, pada nyatanya layanan pendidikan menjadi kian tak merata. Sebagai contoh, sekolah-sekolah yang tergolong elit dan memiliki fasilitas pembelajaran lengkap tentunya tidak kesulitan memenuhi kegiatan pembelajaran secara daring.

Sementara di sisi lain, sekolah-sekolah yang memiliki keterbatasan fasilitas akan sulit memenuhi kegiatan pembelajaran.

Pemenuhan Sarana

Bagi yang secara ekonomis mampu membeli peralatan teknologi komunikasi yang memadai, pendidikan daring sama sekali bukan masalah. Sementara bagi mereka yang tidak mempunyai kemampuan ekonomis untuk membeli sarana prasarana tersebut, akan mengalami kesulitan untuk mengikuti pembelajaran secara daring.

Menurut Pasal 31 ayat (1) menegaskan bahwa “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.” Bunyinya sudah sangat jelas, artinya secara perundang-undangan negara sangat peduli terhadap pendidikan. Pemerintah berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan pendidikan bagi warga negaranya.

Di masa pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia, pemerintah tidak tinggal diam. Berbagai insentif dan bantuan diberikan oleh pemerintah. Dalam dunia pendidikan, anggaran sebesar 20% dari APBN atau sekitar Rp550 triliun digunakan untuk beragam jenis peruntukan.

Dari alokasi dana APBN tersebut, sebanyak 27,7 juta siswa dan pengajar mendapat bantuan kuota internet, 10 juta siswa mendapat program Indonesia Pintar, lebih dari empat juta siswa dan sekolah mendapat Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sebanyak 930,5 ribu mahasiswa mendapat bantuan program Bidikmisi, dan lebih dari 290,9 ribu guru non-PNS mendapat tunjangan profesi guru.

Tentunya, ini salah satu bukti bahwa pemerintah serius dalam pengembangan pendidikan. Melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pemerintah berupaya mencari berbagai sumber untuk memenuhi penerimaan APBN sehingga dapat membiayai kebutuhan-kebutuhan yang ada.

Ditjen Pajak Kemenkeu memastikan wacana pemberian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam bidang pendidikan hanya untuk jasa pendidikan tertentu. Dengan cara ini, Ditjen Pajak ingin agar insentif pajak yang selama ini digelontorkan pemerintah dapat lebih tepat sasaran.

Terkait PPN untuk jasa pendidikan, pemberlakuannya hanya untuk sekolah mewah. Sementara jasa pendidikan yang kegunaannya dimanfaatkan oleh masyarakat banyak tetap tidak akan dikenakan PPN.

Sekolah Mewah

Pada tahun 2021, pemerintah menganggarkan Rp550 triliun untuk sektor pendidikan. Selama ini, anggaran tersebut juga turut terpakai untuk fasilitas semua jenis pendidikan, termasuk pendidikan mewah. Sehingga les privat berbiaya tinggi dan pendidikan gratis, sama-sama tidak kena PPN.

Sehingga anggaran insentif PPN menjadi tidak tepat sasaran karena pendidikan mewah dan pendidikan gratis sama sama bebas PPN. Solusi kesenjangan pendidikan, pemerintah menyiapkan RUU KUP yang memuat tentang reformasi sistem PPN.

Dunia pendidikan di negeri ini dapat semakin berkembang menjadi lebih baik, negara dapat memberikan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia, pajak pendidikan diharapkan bisa memenuhi rasa keadilan dengan mengurangi distorsi dan menghilangkan fasilitas yang tidak efektif, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan optimalisasi pendapatan negara. (*)

Baca juga: Kemenkes: Varian Delta Ditemukan Hampir Semua Kota di Pulau Jawa 

Baca juga: Hotline Semarang : Apakah Samsat Keliling Depan Semarang Masih Buka Malam Hari?

Baca juga: Kunci Jawaban Kelas 4 Tema 9 Halaman 74 75 76 77 dan 78, Kekayaan Alam Indonesia

Baca juga: Berita Lengkap : Tak Punya KTP Indonesia, TKA China Dilarang Ikut Vaksinasi Massal, Ini Alasannya

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved