Kendal Beribadat
Hasil Sidak Bupati Kendal ke Swalayan tentang Protokol Kesehatan dan Ketersediaan Stok Masker
Tak ingin pusat perbelanjaan jadi tempat penularan Covid-19, Bupati Kendal, Dico M Ganinduto minta seluruh pegawai swalayan
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: Catur waskito Edy
Hingga 5 Juli mendatang, swalayan dan toko modern diizinkan beroperasi maksimal hingga pukul 19.00 WIB.
Jika terjadi pelanggaran, Disdag bersama Satpol PP akan menindak tegas pihak pengelola dengan menutup paksa operasional toko dan memberikan peringatan tertulis.
"Kalau melanggar, kita datang dan tutup saat itu juga dan memberi teguran tertulis. Semua berlaku juga bagi minimarket.
Untuk PKL juga maksimal pukul 19.00 WIB, kalau pasar tradisional sampai pukul 10.00 WIB. Besok mulai kita tindak yang melanggar," tegasnya. (sam)
Baca juga: Seorang Anggota TNI Ini Cukup Berteriak, 2 Geng Motor Tawuran Kocar-kacir Kabur ke Sawah
Baca juga: Detik-detik Evakuasi Remaja Terjebak di Gorong-gorong Selama 7 Jam Karena Kejar Biawak
Baca juga: Warga Tegalsari Temukan Penghuni Kos Meninggal Terlentang di Lantai Hanya Pakai Celana Pendek Hitam
Baca juga: TNI AL Kerahkan Kapal Perang KRI Rigel & Soputan Evakuasi KMP Yunicee Tenggelam di Gilimanuk