Corona Indonesia
15 Poin Penting PPKM Darurat Jawa-Bali: Karyawan Sektor Ini WFH, Jam Buka Supermarket Dibatasi
Semua karyawan sektor non esensial bekerja dari rumah atau 100 persen work from home (WFH)
TRIBUNJATENG.COM - Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat resmi diumumkan Presiden Joko Widodo.
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," jelas Jokowi.
Jokowi menyatakan, ia memutuskan hal ini setelah mendapat masukan dari sejumlah pihak, antara lain berbagai menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah.

Bahkan, Jokowi memaparkan pandemi Covid-19 memang berkembang sangat cepat, terutama adanya variant of concerns atau varian baru virus corona.
"Pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara," terang Jokowi pada konferensi pers Kamis (1/7/2021).
Berdasarkan dokumen yang diterima TribunJakarta, ada beberapa usulan perubahan kebijakan yang sebelumnya diberlakukan.
Mulai dari jam operasional mal, restoran, kantor, resepsi dan lainnya.
Baca juga: Yang Harus Dilakukan Setelah Kontak Erat dengan Orang Positif Covid-19, Masa 5-7 Hari Sangat Penting
Baca juga: Pemakaman Terkena Tol Solo-Yogya, 124 Jenazah Akan Dipindah, Nisan Sudah Ditandai
Adapun perubahan pengetatan yang dilakukan diantaranya yakni:
1. Semua karyawan sektor non esensial bekerja dari rumah atau 100 persen work from home (WFH).
2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online atau daring.
3. Maksimal karyawan sektor esensial yang bekerja di kantor atau work from office sebanyak 50 persen. Sementara untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen WFO dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
a. Cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

4. Untuk kegiatan di pusat perbelanjaan seperti mal atau pusat perdagangan ditutup.