Berita Semarang
Implementasikan PPKM Darurat, Hendi Siapkan Rumusan yang Pas: Mall Harus Tutup
Pemerintah Kota Semarang akan melaksanakan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang akan melaksanakan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang telah diumumkan Presiden Joko Widodo.
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi memastikan siap mengimplementasikan PPKM Darurat mulai 3 Juli mendatang.
Hanya saja, pihaknya belum memutuskan rumusan yang pas secara detail.
"Kami sudah diskusi tapi belum ada keputusan. Kami pastikan 3 Juli siap mengimplementasikan PPKM darurat," ucap Hendi, sapaan akrabnya, Kamis (1/7/2021).
Menurutnya, banyak hal yang sudah dijalankan di Kota Semarang diantaranya pembatasan pertemuan, pembatasan jam operasional, dan lain-lain.
Namun, ada hal mendasar yang masih didiskusikan menyesuaikan aturan PPKM darurat, misalnya nonessensial tutup dan pemberlakuan work from home (WFH).
"Kami lagi bicara teknisnya bagaimana caranya, terutana pengawasan. Semua mall harus tutup. Kami lagi diskusi," ujarnya.
Selama ini, Pemerintah Kota Semarang pun telah menerapkan PKM.
Hendi menilai PKM yang berlaku saat ini belum memberikan dampak yang cukup signifikan menekan kasus Covid-19.
Dia menyebut, kasus Covid-19 di Kota Semarang masih mengalami kenaikan.
Bahkan, sekarang sudah mencapai 2.300 kasus.
"Saya muter-muter kesana kemari, sekat sana sekat sini, vaksin diperbanyak, prokes diingatkan, hasilnya belum terlalu kelihatan. Kami coba solusi terbaik mudah-mudahan hal-hal yang membuat kita lepas dari persoalan Covid-19 ini bisa dipahami oleh seluruh masyarakat khususnya Kota Semarang," jelasnya. (eyf)