Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Boyolali

Kadus Simo Boyolali Dibakar dari Belakang hingga Tewas, Pelaku Sempat Kirim Pesan, Ini Isinya

Adik almarhum Agus Ni'am mengatakan korban mendapatkan pesan What'sapp dari pelaku untuk mengajak bertemu secara baik-baik

Editor: muslimah
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Jenazah Kadus yang meninggal karena dibakar dimakamkan di pemakaman Dukuh Simo RT 01 RW 01, Desa/Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali, Kamis (1/7/2021). 

Dia mengalami nasib nahas di RT 15 RW 05, Dukuh Tempuran, Desa/Kecamatan Simo, Sabtu (26/6/2021) pukul 13.00 WIB. 

Camat Simo Waluyo Jati mengatakan, perangkat desa bernama Bintang Alfatah (55), meninggal dunia sekitar pukul 01.30 WIB di RSUD Simo.

"Beliau meninggal dunia tadi dini hari," kata dia, kepada TribunSolo.com, Kamis (1/7/2021).

Waluyo menjelaskan, dua hari yang lalu korban menjalani operasi pencangkokan pada kulit korban semenjak dirawat sejak 26 Juni.

Terlebih korban mengalami luka bakar paling parah di kepala bagian belakang sampai 50 persen lebih.

"Dua hari setelah dioperasi, beliau masuk ICU, dan paginya meninggal dunia," ucap dia.

Waluyo mengaku pihaknya telah menyiapkan pemakaman yang dilaksanakan dengan protokol kesehatan, seperti penerapan konsep banyumili.

"Liang lahat sudah di siapkan namun untuk langsung dibawa ke pemakaman atau disemayamkan di rumah duka masih dalam diskusi dengan keluarga," jelasnya.

Urusan Jual Beli Tanah

Motif pembakaran pejabat Desa/Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali perlahan terkuak.

Sang pejabat Desa Simo, Bintang Alfatah (55) disiram pertalite lantas dibakar oleh MYN (59) yang kini kabur.

Sekujur tubuh korban mengalami luka bakar sekitar 50 persen dan menjalani perawatan intensif di RSUD Simo lalu dirujuk ke Rumah Sakit di Solo.

Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Eko Marudin, menjelaskan diduga motif insiden tersebut terkait jual beli tanah antara korban dengan pelaku.

"Jual beli tanah belum selesai, korban sebagai pembeli tanah dan pelaku penjual tanah itu," jelasnya kepada TribunSolo.com, Senin (28/6/2021).

Atas tindakan kasus penganiayaan tersebut, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 187 ayat 2, jo Pasal 351 KUHP.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved