Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Anggota DPR Tolak Karantina Sepulang dari Luar Negeri demi Ikut Rapat, Koleganya Ketar-ketir

Mendengar Guspardi menolak karantina usai tiba dari luar negeri, anggota Pansus yang menghadiri rapat secara fisik langsung ketar-ketir.

Kompas.com/Dok. Humas DPR RI
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus memberi peringatan terkait celah dan kelonggaran di lapangan selama PSBB berlangsung, Selasa (12/5/2020). 

 
Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan, telah menelepon dan menegur Guspardi terkait menolak karantina setiba dari Kirgistan.

Ia mengaku telah mendapatkan penjelasan dari Guspardi. Atas sikap Guspardi, Saleh atas nama Fraksi PAN meminta maaf kepada masyarakat.

"Saya sudah telepon dan menanyakan apa yang terjadi. Ia menjelaskan bahwa maksud sebetulnya baik, tetapi yang dia sampaikan disorot dan dimaknai berbeda oleh masyarakat," kata Saleh saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/7/2021).

"Atas hal itu saya kira kita harus gentleman mengatakan minta maaf kepada masyarakat," lanjutnya.

Saleh menuturkan, semua orang seharusnya mengikuti aturan yang diterapkan pemerintah terkait Covid-19.

Mulai dari protokol kesehatan hingga aturan karantina, semua harus ditaati masyarakat, termasuk anggota DPR.

"Tentu seluruh aturan yang diberlakukan oleh pemerintah siapapun orangnya harus menaati. Aturan tersebut untuk menjamin kenyamanan dan ketertiban," ujarnya.

"Oleh karena itu saya kira Pak Guspardi Gaus juga harus mengikuti aturan yang ada," sambung dia.

Selain itu, Saleh juga meminta Guspardi melakukan isolasi mandiri dan mengikuti rapat secara online ke depannya.

"Kami meminta agar Pak Guspardi Gaus segera melakukan isolasi mandiri. Jika ada rapat yang perlu dihadiri, bisa dilakukan dengan virtual," kata dia.

Aturan tak bisa ditawar

Sementara itu, PAN juga angkat bicara mengenai tindakan Guspardi Gaus.

PAN mengingatkan agar seluruh pengurus dan kader partai harus patuh terhadap peraturan dan perundang-undangan yang ada di Indonesia, termasuk aturan karantina.

"Pada intinya, semua kader PAN itu wajib patuh dan taat pada peraturan, pada hukum, pada perundang-undangan. Hal itu tidak bisa ditawar-tawar," kata Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/7/2021).

Ia mengaku tak bisa berkomentar banyak tentang tindakan Guspardi.

Menurutnya, hal tersebut menjadi ranah bagi Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Partaonan Daulay untuk berbicara lebih banyak.

Aturan karantina

Aturan karantina di Indonesia di masa pandemi tercantum dalam SE Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Pada aturan tersebut tertuliskan bahwa pelaku perjalanan dari luar negeri seharusnya menjalani isolasi mandiri selama lima hari.

Bahkan, beberapa hari lalu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa pemerintah berencana memperpanjang masa karantina bagi pelaku perjalanan asal luar negeri menjadi 14 hari.

"Pemerintah Indonesia berencana menetapkan perpanjangan durasi karantina dari 5x24 jam menjadi 14x24 jam bagi pelaku perjalanan dari negara yang sedang mengalami krisis Covid-19," kata Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, Jumat (4/6/2021).

Selain itu, pelaku perjalanan dari luar negeri juga wajib menunjukkan hasil negatif tes Polymerase Chain Reaction (PCR) dari negara asal dan surat bebas Covid-19 berlaku selama maksimal tiga hari sebelum jadwal keberangkatan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kisah Anggota DPR Tolak Karantina Pulang dari Luar Negeri: Disindir Koleganya, Dianggap Tak Peduli dengan Pandemi"

Baca juga: Umur Berapa yang Disebut Mbak You saat Ramal Kematiannya? Denny Darko Menjawab

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved