Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PPKM Darurat

BERITA LENGKAP: Kepala Daerah Bisa Diberhentikan jika Tak Taat PPKM Darurat 3-20 Juli 2021

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 hingga 20 Juli mendatang.

Tribun Jateng/Desta Leila Kartika
Suasana di Desa Balamoa RT 03 RW 06, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal yang melakukan lockdown PPKM Mikro karena ditemukan 14 warganya terpapar Covid-19, Jumat (18/6/2021). Terlihat petugas sedang berjaga di pintu masuk area Desa dan ada anak-anak yang sedang bermain bola. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 hingga 20 Juli mendatang.

Kepala Daerah akan dikenakan sanksi diberhentikan sementara selama tiga bulan jika tidak menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dari 3-20 Juli 2021.

Pembatasan tersebut akan berlaku pada 122 kabupaten dan kotamadya yang ada di Jawa dan Bali.

Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marinves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan sanksi awal itu mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian sementara jika seorang gubernur, bupati, atau wali kota tak melaksanakan ketentuan PPKM Darurat, setelah diberikan teguran tertulis.

“Sanksinya teguran dua kali sampai pemberhentian sementara,” ujar Luhut dalam konferensi pers PPKM darurat, Kamis (1/7).

Luhut mengatakan aturan tersebut sesuai pada Pasal 68 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Dalam ayat 1, kepala daerah yang tak melaksanakan program strategis nasional dikenai teguran tertulis. Sedangkan dalam ayat 2, kepala daerah diberhentikan sementara selama tiga bulan jika tak mengindahkan teguran."Ini peraturan detil akan dikeluarkan Mendagri," imbuh Luhut.

Dijelaskan, keputusan PPKM Darurat diambil Jokowi karena kasus Covid-19 meningkat secara drastis dalam sepekan. Presiden kepada Luhut meminta untuk mendengarkan pandangan ahli, dokter, serta pihak lainnya.

Kebijakan ini diterapkan menyusul lonjakan kasus Covid-19 usai libur panjang Idulfitri dan kemunculan varian baru virus corona. Pengetatan pembatasan akan berlaku di 122 kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Pulau Bali. Pengetatan dilakukan dengan target menekan angka pertambahan kasus sampai di bawah 10 ribu per hari.

Penyebar Hoaks akan Ditindak

Luhut Binsar Pandjaitan juga mengatakan, pemerintah mengancam akan melakukan tindakan hukum terhadap penyebar hoaks seputar Covid-19 selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kebijakan itu diusulkan oleh Kejaksaan Agung. Ia menyebut Kejaksaan Agung siap mengambil tindakan hukum yang tegas saat PPKM Darurat.

”Tadi Jaksa Agung memberikan malah lebih kencang lagi, malah dengan perundang-undangan yang ada. Sampai bahkan berita-berita palsu atau hoaks akan dia lakukan tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Luhut dalam jumpa pers daring, Kamis (1/7).

Luhut menilai hoaks yang berkaitan dengan pandemi sangat berbahaya. Oleh karena itu pemerintah mengambil langkah tegas dengan menerapkan ancaman hukuman pidana. Menurut Luhut, hoaks soal Covid-19 bisa membuat penanganan tidak efektif. Bahkan, hoaks dapat membahayakan keselamatan banyak orang.

”Saya ingatkan jangan main-main dengan berita hoaks karena ini menyangkut masalah kemanusiaan,” ujar Luhut.

Selama pelaksanaan PPKM Darurat, pemerintah menerapkan sejumlah aturan ketat. Di antaranya larangan aktivitas makan di tempat kepada pengunjung restoran atau rumah makan, kafe hingga lapak pedagang kaki lima.

Sementara toko yang menjual kebutuhan sehari-hari seperti supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 waktu setempat.

"Dengan memenuhi kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotik dan toko obat bisa buka full selama 24 jam," bunyi aturan tersebut.

Selain itu aturan itu juga mengatur bahwa pusat perbelanjaan seperti mal wajib ditutup. Lalu, resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi.

"Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang," bunyi aturan tersebut.

Di sektor transportasi, semua transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal), taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Selain itu selama PPKM Darurat ini pemerintah menutup semua fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata, dan area publik lainnya.

Begitu pula tempat ibadah seperti masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah juga ditutup sementara. Adapun seluruh kegiatan belajar mengajar di sekolah dilakukan secara daring (online) atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Selama PPKM Darurat masyarakat juga tetap diwajibkan memakai masker saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Masyarakat tidak diizinkan menggunakan face shield tanpa penggunaan masker.

Stok Beras 1,43 Juta Ton

Meskipun ada pembatasan yang ketat, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan mengatakan, pihaknya telah melakukan pemantauan ketersediaan barang kebutuhan pokok masyarakat.

Ketersediaan barang pokok tersebut dipastikan dalam kondisi aman selama penerapan PPKM Mikro Darurat.

"Pasokan terkait pangan khususnya beberapa komoditi yang utama, aman. Bahkan (ketahanannya) tidak hanya untuk 2 minggu ke depan," kata Oke saat dihubungi Tribun, Kamis (1/7).

Detail komoditi bahan pokok tersebut diantaranya seperti beras, gula, tepung terigu, telur, bawang putih, daging ayam, dan juga kedelai.

Oke Nurwan menjelaskan lebih detail, untuk stok gula saat ini berada di angka 434,36 ribu ton, minyak goreng 629,68 ribu ton, tepung terigu 491 ribu ton, kedelai 470 ribu ton, bawang putih 163 ribu ton dan beberapa komoditi lainnya juga aman.

Sementara itu untuk beras, stok di Perum Bulog ada di kisaran 1,39 juta ton. Artinya masih dalam kisaran stok aman yaitu 1 juta hingga 1,5 juta ton. Bahkan untuk stok beras di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) sebesar 41 ribu ton.

“Beras saja yang di Perum Bulog itu hampir 1,39 juta ton, itu jumlahnya cukup banyak. Untuk pasar Cipinang itu jumlahnya masih 41 ribu ton. Itu data per tanggal 30 Juni,” ucap Oke.

“Ketersediaan telur juga sangat banyak. Sama halnya dengan daging ayam,”pungkasnya.(tribun network/fik/yud/rin/den/ism/nas/wly/dod)

Baca juga: OPINI DR Aji Sofanudin : Bersama Merawat Indonesia

Baca juga: Fokus : Jangan Lupa Bahagia

Baca juga: Hotline Semarang : Bagaimana Cara Ubah Listrik PLN Nonsubsidi Menjadi Subsidi

Baca juga: Khutbah Jumat Singkat Akidah dalam Mendidik Anak

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved