Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ppkm Darurat

Inilah Daftar Lengkap 1-13 Daerah di Jateng Berstatus Level 4

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menyatakan siap melaksanakan aturan PPKM Darurat 3-20 Juli mendatang.

Polsek Ngaliyan
Polsek Ngaliyan dan personil Brimob Polda Jawa Tengah melakukan penyemprotan disinfektan menyasar wilayah zona merah di Kecamatan Ngaliyan.  

TRIBUNJATENG.COM -- Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menyatakan siap melaksanakan aturan PPKM Darurat 3-20 Juli mendatang.

Dari 35 daerah di Jateng, 13 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 22 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 3.

13 daerah di Jateng dengan berstatus level 4 atau paling ketat melaksanakan PPKM Darurat yakni Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Klaten, Kebumen, Grobogan, Banyumas, Kota Tegal, Solo, Kota Semarang, Salatiga, dan Kota Magelang.

"Nantinya akan ada siaran terbuka kepada masyarakat. Masyarakat tidak perlu panik. Ini memang butuh pengetatan. Situasinya sedang tidak baik-baik sehingga butuh tindakan lebih ketat dan serius," kata Ganjar dalam keterangan suara.

Ia berharap semua pihak bisa menindaklanjuti hingga tingkat bawah. Serta tidak ada satu pun yang boleh menawar aturan-aturan yang ada dalam PPKM Darurat.

Sementara itu, anggota DPRD Jateng, Yudi Indras Wiendarto, meminta agar mekanisme dari kebijakan lockdown di tingkat Rukun Tetangga (RT) diperjelas.

Seperti diketahui, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) yang didalamnya terdapat poin agar bupati/ wali kota melaksanakan lockdown kepada RT yang berstatus zona merah.

Berdasarkan pemetaan epidemiologis Pemerintah Provinsi Jateng, ada lebih dari 7.000 RT yang masuk zona merah. 

Meskipun pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, dalam aturan di dalamnya micro lockdown tingkat RT/RW dan desa tetap berjalan.

Yudi yang duduk di Komisi E DPRD Jateng, yang membidangi terkait kesehatan dan kebencanaan itu menuturkan, RT yang menerapkan lockdown, harus ada suplai bahan makanan untuk mencukupi kebutuhan hidup warganya. Hal itu wajib, karena penduduknya tidak bisa pergi bekerja.

"Jangan dibayangkan semua penduduk Jateng itu kerja di sektor formal yang rutin terima gaji bulanan.

Justru, lebih banyak penduduk yang bekerja di sektor informal," ucapnya, Kamis (1/7).

Menurutnya, jika instruksi itu dari gubernur, maka Pemprov Jateng juga mesti cawe-cawe dari sisi anggaran untuk membantu suplai pemenuhan kebutuhan pokok warga di RT yang kena lockdown.

Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Jateng ini mengatakan realokasi anggaran di APBD Provinsi Jateng untuk penanganan Covid-19 cukup besar. Namun ia belum mengetahui alokasinya untuk apa saja.

Di sisi lain, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, mengatakan telah berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Tengah untuk melaksanakan PPKM darurat.

Bahkan Gubernur telah sejak awal mengeluarkan aturanterkait di tingkat RT maupun RW yang dilakukan lock down.

"Sementara Polri telah menyiapkan beberapa titik simpul. Titik simpul yang kami maksudkan dari dan ke Jawa Tengah. Titik simpul telah ada di Polres Brebes, Rembang, Cilacap, Blora " ujar dia usai

Upacara HUT Bhayangkara ke 75 secara virtual di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Kamis (1/7).

Menurut Kapolda, saat penerapan PPKM mikro baik secara kontijensi maupun darurat, personel Polres yang berada di titik simpul langsung disiapkan baik skala besar ataupun kecil.

"Untuk skala kecil yang disiapkan baik ikatan, regu, maupun pleton, TNI Polri,Sabhara, Brimob, maupun Batalyon akan kami geser tempat-tempat PPKM darurat itu diterapkan," ujarnya. (mam/rtp)

Baca juga: UPDATE Mbak You Meninggal: Saya Tidur di Situ seperti Disalatkan Seperti Jenazah

Baca juga: Swiss Vs Spanyol di Perempat Final Euro 2020 Malam Ini, Berikut Prediksinya

Baca juga: BERITA LENGKAP: Kepala Daerah Bisa Diberhentikan jika Tak Taat PPKM Darurat 3-20 Juli 2021

Baca juga: OPINI DR Aji Sofanudin : Bersama Merawat Indonesia

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved